Kini, Sleman Punya Pengadilan Anak

SLEMAN (KRjogja.com) - Kasus Kriminalisasi yang dilakukan oleh anak-anak di Sleman cukup tinggi. Tercatat, selama 2009 Pengadilan Negeri Sleman menyidangkan 25 anak, kasus terbesar terletak pada pencurian dan penganiayaan. Untuk itu diperlukan pengadilan anak untuk menyelesaikan kasus hukumnya.

Ketua Pengadilan Negeri Sleman Heri Supriyono SH MHum mengatakan, dibangunnya pengadilan anak ini karena dari tahun ke tahun kasus peradilan anak jumlahnya selalu tinggi. Dengan adanya pengadilan anak ini, anak-anak yang terjerat kasus hukum memang tidak dimasukan dalam sel lapas, namun akan dibina dalam lembaga khusus anak.

“Gedung ini merupakan yang pertama dimiliki pengadilan di DIY dan akan dipergunakan untuk menyidangkan perkara peradilan anak usia di bawah 18 tahun,” ujar Heri Supriyono usai peresmian Gedung Peradilan Anak, Jumat (19/2).

Gedung pengadilan anak dengan status pinjam pakai ini dibangun di atas tanah kas Desa Tridadi seluas 736 m2 dengan luas bangunan 189 m2. Bangunan terdiri dari 2 lantai, untuk lantai 1 luas 9 x 12 meter dan lantai 2 seluas 9 x 9 m. Dengan total dana sebesar Rp 474.229.000.

Heri menuturkan, untuk SDM hakim di Sleman rata-rata sudah punya sertifikat syah untuk mengatasi kasus peradilan anak. Sebab, untuk peradilan anak memang berbeda, dengan peradilan umum. Untuk hukumannya tidak seperti pengadilan umum untuk dewasa, melainkan dikembalikan kepada orang tua atau dibina di panti asuhan.

Sementara Wakil Bupati Sleman H Sri Purnomo, mengatakan peresmian Gedung pengadilan anak menjadi begitu penting maknanya. Disaat banyak terjadi tindak kriminal dan melanggar hukum yang melibatkan para anak-anak dan remaja.

“Anak menjadi obyek hukum dari pengadilan anak, tentunya berbeda dengan orang dewasa yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam pengadilan umum. Untuk itu, para penegak hukum harus mengambil tindakan dari sudut pandang empatis,” kata Sri Purnomo.

Menurut dia, sistem peradilan anak harus dapat membedakan kejahatan dan kenakalan. Anak-anak adalah tanggung jawab orang dewasa untuk membimbingnya ke arah yang lebih baik. Orang tua, guru sekolah, lingkungan tempat tinggal, bahkan lembaga pengadilan negara harus mendasarkan tindakan mereka pada tujuan menjadikan anak-anak sebagai generasi penerus harapan bangsa idaman. (*-1)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir