Pemilukada 2010, KORPRI Harus Netral

SLEMAN (KRjogja.com) - Dalam Pemilukada 2010 nanti, KORPRI harus netral sesuai dengan panca prasetya, yakni mengedepankan kepentingan umum dari pada pribadi maupun golongan. Namun, harus bisa memilih calon pemimpin yang bisa membela kepentingan masyarakat Sleman secara baik.

“Netral disini bukan berarti tidak punya hak pilih, tapi juga punya hak pilih. Tentunya harus pandai-pandai memilih siapa calon pemimpin yang bisa membawan Sleman lebih baik. Sedangkan kalau punya aspirasi bukan aspirasi KORPRI, tapi aspirasi pribadi,” kata Ketua KORPRI Sleman Ir Sutrisno di Sleman, Rabu (11/02).

Untuk memonitoring kenetralitasan pegawai KORPRI, tim penegak kedisiplinan pegawai untuk memantau. Namun, pihaknya juga meminta masyarakat turut membantu monitoring kenetralitasan pegawai.

“Kami tidak hanya memanfaatkan tim penegak kedisiplinan, tapi juga minta bantuan masyarakat turut memantau kalau KORPRI yang aneh-aneh. Soalnya saat ini masyarakat sudah mulai kritis dan pandai-pandai,” jelasnya.

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, nanti urusaanya di kepegawaian dengan minta bantuan kantor Inspektorat Daerah untuk melakukan proses. “Inspektorat akan melakukan intrograsi. Setelah itu, laporannya diserahakn ke bupati sebagai pembinaa KORPRI. Kemudian didispo ke Dinas Kepegawaian untuk dirapatkan sanksi yang akan dijatuhkan,” kata Sutrisno.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman, Drs Iswoyo Hadiwarno menyatakan, secara fungsional pihaknya bersama dengan inspektorat tidak membentuk tim khusus memantau netal PNS dalam pemilukada. Namun sudah selalu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PNS. “Itu sudah kami lakukan tidak hanya menjelang pemilukada, tapi semua kegiatan PNS,” kata Iswoyo.

Sementara, untuk memberikan peluang bagi PNS yang ingin ikut mencalonkan bupati atau wakil bupati, dalam waktu 1-2 hari BKD akan membuat surat edaran. Inti dari surat edaran tersebut, bagi PNS yang akan mendaftarkan sebagai calon bupati maupun wakil bupati wajib mengajukan izin.

“Izin itu sampai dinyatakan calon tetap, menjadi calon terpilih atau tidak. Tapi kalau tidak terpilih dalam waktu paling lambat 21 hari, bersangkutan harus mengajukan surat aktif kembali. Jika tidak nantinya akan dikenakan hukuman berat,” jelasnya. (*-1)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor