Pemkab KP Kesulitan Migrasi Sistem Komputer

HARIAN JOGJA - WATES: Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo untuk membiasakan pegawainya agar mau pindah dan menggunakan aplikasi komputer yang cuma-cuma (open source) dan legal belum berjalan maksimal.

Hal ini turut menyebabkan sebagian besar perangkat lunak (software) yang digunakan masih menggunakan system operasi lama (windows) meski banyak yang ilegal.

"Kita sudah lama menerapkan di komputer beberapa SKPD tapi ya kebanyakan kesulitan karena ini menyangkut kebiasaan. Akhirnya banyak yang kembali menggunakan system operasi lama meski itu banyak yang tak resmi,” kata Kepala Bagian Ti dan Humas Widodo kepada Harian Jogja, Jumat (19/2).

"Memang belum pernah didata secara resmi berapa banyak software illegal yang ada. Tapi sebagian besar memang masih menggunakannya karena biasanya saat pengadaan komputer hampir tak ada SKPD yang mngikutsertakan kebutuhan softwarenya,” tambah Widodo.

Hampir tak adanya pencatatan untuk kebutuhan software saat pengadaan, lanjut Widodo, bukan semata disebabkan karena pegawai tidak tahu namun juga karena terbatasnya anggaran.

"Kalau software resmi harganya kan sekitar Rp1 jutaan dan hanya bisa diaplikasikan untuk dua komputer. Itu belum termasuk biaya pembelian aplikasinya," katanya. Biasanya aplikasi yang dipakai hanya tiga, MS Word, MS Excel, dan MS Power Point,”katanya.

Di sisi lain, Pemkab juga terus berupaya memperkenalkan dan melakukan pelatihan software open source yang sifatnya cuma-cuma. Agar makin efektif seharusnya pelatihan juga rutin.

"Pelatihan rutin kan juga menyangkut anggaran. Dan itupun sangat terbatas,” kata Widodo. Untuk 2008-2009 lalu anggaran pelatihan software ke PNS berkisar Rp35 juta per tahun. Dari alokasi ini, sekitar 100 pegawai telah mendapatkan pelatihan komputerisasi, termasuk open source.

Pelatihan komputerisasi serta pengenalan open source akan terus dilakukan pemkab tahun ini dengan anggaran yang ada. Bagaimanapun, lanjut Widodo, Pemkab dan jajarannya harus memberikan contoh yang baik dengan menggunakan software legal seperti yang diamanatkan Negara lewat Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Imbauan Penggunaan Perangkat Lunak Legal.(Harian Jogja/Pribadi Wicaksono)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor