Pemprop DIY Takkan Batalkan Perda PRT

YOGYA (KRjogja.com) - Pemerintah Propinsi (Pemprop) DIY melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Propinsi DIY, Tavip Agus Rayanto menegaskan, pihaknya tidak pernah membatalkan Perda Kota Yogyakarta No. 13/2009 tentang ketenagakerjaan yang salah satu pasalnya mengatur tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT). Dalam hal ini, pemprop hanya bisa melakukan klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri.

"Propinsi itu mempunyai tugas untuk membantu pemerintah pusat dalam melakukan klarifikasi karena kita adalah kepanjangan tangan dari pusat. Yang memutuskan membatalkan atau tidak membatalkan Perda tersebut kewenangannya ada pada Menteri Dalam Negeri," terangnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/2).

Diterangkannya, klarifikasi tersebut diperlukan karena dalam Pasal 37 Perda tersebut ternyata membahas masalah PRT dimana tidak disebutkan seperti apa (secara formal) dalam UU ketenagakerjaan. "Karena itu maka pemprop DIY melakukan klarifikasi dengan SK Gubernur No 244 Tahun 2009," tuturnya.

Menurut Tavip, jika Menteri Dalam Negeri belum melaksanakan klarifikasi yang disampaikan Pemprop DIY, berarti Perda tersebut dengan kondisi seperti itu bisa tetap jalan. "Tetapi kalau menteri melakukan klarifikasi dengan membatalkan atau mengoreksi Perda tersebut, maka aturannya harus dipatuhi,'' katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan Produk Hukum Biro Hukum Setda Propinsi DIY, Samsu Hadi menambahkan, dalam Surat Edaran Gubernur DIY No.568/0807 tanggal 5 Maret 2003 kepada bupati/walikota se-DIY disebutkan bahwa Gubernur mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota menerbitkan peraturan yang mengatur hubungan kerja antara Pramurumahtangga dengan pengguna jasa.

''Gubernur sudah punya semangat bahwa PRT benar-benar harus dilindungi secara hukum. Kita juga bedakan antara PRT dan tenaga kerja. UU tenaga kerja adalah untuk tenaga trampil yang harus mengikuti pelatihan pelatihan, sedangkan PRT lain perlakuannya. Karena itu dalam waktu dekat Pemprop akan menyusun peraturan gubernur tentang PRT,'' imbuhnya.

Pihak Pemprop DIY juga sudah membentuk tim untuk membuat draft Peraturan Gubernur yang mengatur PRT dengan melibatkan beberapa pakar dari Perguruan Tinggi di DIY. Dimana PRT pada konsepnya adalah keluarga dan tidak sekedar hubungan majikan dengan buruh. (Ran)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor