Polda DIY Tangkap Pengedar 11 Kg Ganja

Bagus Kurniawan - detikNews
Yogyakarta - Polda DI Yogyakarta menangkap seorang pengedar ganja. Dari tangan tersangka bernama Sugeng Priyono alias Dalu (33), polisi menyita sebelas paket ganja siap edar masing-masing seberat 1 kg.
Dalu ditangkap oleh tim Unit C Sat 1 Dirnarkoba Polda DIY hari Kamis 11 Februari 2010 di Dusun
Kranggan, Trisik, Kecamatan Galur, Kulonprogo.

"Dia, kami tangkap saat membawa tas berisi paket ganja di Kulonprogo. Ganja 11 kg itu senilai lebih dari Rp 30 juta," kata Kasat 1 Dir Narkoba, AKBP Marsudi, kepada wartawan di Mapolda DIY, di Ringroad Utara Sleman, Jumat (12/2/2010).Menurut Marsudi, tersangka juga merupakan seorang residivis narkoba yang menjadi TO petugas. Beberapa tahun sebelumnya, dia pernah ditahan dalam kasus yang sama di Polda DIY. Pria kelahiran Jakarta tinggal di Desa Nomporejo, Galur Kulonprogo dan Grogol Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Saat kami periksa, dia banyak bungkam dan tidak mau mengaku asal ganja tersebut. Hanya mengatakan dari seseorang yang tidak dikenal," katanya.

Saat ini lanjut Marsudi, 11 kg paket ganja yang masih terbungkus rapi itu dibawa ke Labfor Mabes Polri untuk diamankan dan diperiksa. Sedang pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda DIY.

"Dia akan kami kenakan UU No 35/2009 pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun dan minimal 5 tahun," kata Marsudi didampingi Kabid Humas AKBP Anny Pudjiastuti.
(bgs/djo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor