Proyek Shelter Melanggar

HARIAN JOGJA: Inspektorat Daerah (Itda) DIY menemukan tujuh dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan 36 shelter Trans Jogja. Untuk membongkar dugaan tersebut, Itda bakal melakukan pemeriksaan langsung kepada Kepala Dishubkominfo DIY Mulyadi.

Kendati demikian, pemeriksaan itu tidak dapat dilakukan karena tim pemeriksaan khusus (Timsus) atau tim investigasi terganjal dengan tingkatan pangkat PNS. “Kalau Pak Mulyadi kan pangkatnya 4C, sementara kami (Itda-Timsus) masih 4B. Kalau setingkat masih boleh,” ungkap Inspektur, Haryono, saat ditemui seusai audensi yang dilakukan bersama pimpinan fraksi- fraksi di DPRD DIY, Sabtu (27/2), kemarin.

Namun begitu, lanjut dia, pemeriksaan tetap dapat dilakukan oleh pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan pangkat di atasnya. Sesuai prosedurnya, pihaknya akan mengirimkan izin pemeriksaan kepada pejabat eselon II itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya Mendagri akan menyampaikannya kepada Gubernur.

“Setelah itu, siapa pejabat pemprov yang akan melakukan pemeriksaan kepada kepala dinas tergantung dari pertimbangan dan keputusan dari Gubernur. Dalam waktu 15 hari, pemeriksaan sudah bisa dilakukan” terang dia. Dikatakannya, keputusan untuk melakukan pemeriksaan kepada kepala dinas tersebut setelah Timsus menemukan dugaan-dugaan pelanggaran.

Haryono mengungkapkan dugaan pelanggaran itu adalah ada keterlambatan dalam produk-produk perencanaan. Perencanaan pembangunan shelter dimulai pada 2008.

Namun, pada April 2009 ditemui kendala dalam menentukan titik- titik lokasi shelter karena ada resistensi dengan warga ataupun stake holder lainnya. Hal tersebut mengakibatkan mundurnya proses lelang. Sedangkan penandatanganan kontrak dengan rekanan PT Nadya Cipta Karya dilakukan pada bulan September.

Tidak sesuai ketentuan
Diungkapkan Haryono, tim menganggap pemberhentian kontrak tidak sesuai dengan ketentuan, yakni hanya penghentian bukan pemutusan, sehingga pihak pertama tidak dapat memberikan sanksi atas wanprestasi. “Siapa yang menyiapkan berkas tersebut sekarang ini baru kita dalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan UPT (Trans Jogja),” kata dia.

Sementara dugaan pelanggaran lainnya yakni, muatan kontrak tidak memuat cedera janji. Padahal teguran tertulis tidak sesuai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Timsus prestasi fisik pekerjaan sudah mengalami perkembangan saat dilakukan pemeriksaan. Namun penyediaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kontrak.

Dan terakhir, dugaan pelanggarannya adalah Dishubkominfo DIY juga diketahui tidak menganggarkan penyelesaian shelter pada 2010.

Timsus telah bekerja dari 8 Februari lalu dan rencananya selesai pada akhir Februari ini. Namun Haryono mengatakan pihaknya tidak dapat memenuhi target tersebut, pasalnya tim melakukan pemeriksaan satu persatu dalam proses lelang yang terdiri dari 13 tahap.” Siang malam kita telah bekerja. Tetapi memang tidak terkejar,” kilahnya.

Dia mengungkapkan, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 pejabat Dishubkominfo DIY. Diantaranya, sekretaris, kepala UPT Trans Jogja, Bagian keuangan dan kepala bidang angkutan. Selain itu, lima panitia penyedia barang dan satu orang PPATK. Dia berjanji selama 15 hari, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dapat disampaikan kepada Gubernur.

Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat, Putut Wiryawan berpesan agar BAP tersebut dapat disampaikan kepada Dewan. Namun, Haryono mengatakan pihaknya belum bisa berjanji untuk menyerahkan. “Kita akan melihat aturannya terlebih dahulu, apakah BAP tersebut dapat dilayangkan ke anggota Dewan,” kata dia.

Melihat kenyataan ini, Ketua DPRD Youke Samawi mengambil kebijakan, bahwa pimpinan Dewan akan mengirimkan surat kepada Gubernur, agar ketika BAP sudah rampung Gubernur dapat memberikan tembusan tersebut kepada lembaga perwakilan rakyat.

Oleh Andreas Tri Pamungkas
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor