REI Kritisi Kebijakan Pemkab Sleman

HARIAN JOGJA: Ketua Real Estate Indonesia (REI) DIY Remigius Edi Waluyo mengkritisi kebijakan, Pemkab Sleman soal regulasi dalam pengembangan perumahan di daerah tersebut. Remigius mengatakan, Peraturan Bupati No 11/2007 tentang pembatasan kapling minimal di Sleman tidak tepat. Menurut dia, ketentuan tersebut mensyaratkan minimal kapling di zona perkotaan 125 meter di daerah non resapan, dan 200 meter di daerah resapan. Sedangkan zona pedesaan, kapling minimal disyaratkan 200 meter untuk daerah non resapan, dan 500 meter di daerah resapan.

“Seharusnya bukan kaplingnya yang dibatasi, tapi Fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosialnya (Fasos) yang diperbesar. Karena fungsinya akan tetap sama, sementara kapling kan bisa saja ditambah lagi oleh penghuninya,” ujarnya. Ia meyakini justru hal itulah yang akan menjaga fungsi daerah resapan karena sasarannya lebih tepat.

Terkait tidak keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB), dia mengatakan, hal itu karena koridor ketentuannya tidak terpenuhi oleh pengembang.

“Makanya sebelum melakukan pembebasan tanah, sebaiknya konsultasi dulu dengan Bapeda dan instansi terkait lainnya, terkait tata ruang. Karena sering terjadi pengembang tidak bisa memenuhi tata ruang yang sesuai,” katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah tentu sudah membagi wilayah-wilayah mana yang menjadi zona pemukiman dan mana yang menjadi zona pertanian. “Kalau mau membangun pemukiman ya tentu harus (membebaskan tanah) di zona itu, penuhi saja koridornya,” tambahnya.

Salah satu ketentuan yang cukup penting adalah Fasum dan Fasos, dimana untuk perumahan di atas 50 unit 35% adalah jalan dan taman, 65% kapling produktif. Sedangkan perumahan di bawah 50 unit jalan dan taman 30% dan sisanya adalah kapling produktif.

Oleh Galih Kurniawan
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor