Rencana Revisi UU Cagar Budaya

Komisi X DPR RI Kunjungi Situs Jogja
SLEMAN - Keberadaan undang-undang tentang cagar budaya dinilai para wakil rakyat sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Sebab, undang-undang yang ada saat ini dibuat sejak 18 tahun lalu, yakni Undang-undang nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB).

Sebagai bahan revisi, Komisi X DPR RI mengumpulkan bahan dengan mendatangi secara langsung lokasi BCB, kemarin (19/2). Di Jogja, BCB yang ditinjau di antaranya Candi Prambanan dan Plaosan. Sembilan wakil rakyat yang dipimpin oleh Heri Akhmadi dari FPDIP juga menyempatkan mengunjungi situs temuan baru, yakni Candi Kimpulan di area kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja. "Ada banyak isi undang-undang yang dianggap tidak memenuhi kebutuhan saat ini. Banyak yang terlewatkan sehingga harus diperbaiki," ujar Heri di sela-sela mengunjungi Candi Prambanan kemarin.

Menurut politisi PDIP itu, ada banyak hal yang harus diperbaharui dalam UU BCB. Selain soal anggaran pengelolaan, juga soal perlindungan dan penanggungjawab penyelamatan situs. Termasuk lembaga yang berwenang mengelola dan melestarikan BCB. Bahkan sampai soal kesejahteraan para penjaga BCB.

"Kami bermaksud mencari eksplorasi. Secara spesifik mendalami BCB bawah laut. Ini yang belum jelas di undang-undang yang ada saat ini," ujar wakil Ketua Komisi X DPR RI itu didampingi Direktur Utama TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu BokoPurnomo Siswoprasetjo dan Kepala Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala Jogja Herni Pramastuti.

Soal pengelolaan, menurut Heri, sesuai ketentuan dunia peninggalan sejarah harus dikelola oleh pemerintah. Bukan oleh pihak swasta. "Bahkan pengelolaan oleh BUMN pun akan kami tinjau lagi. Mungkin saja dibentuk badan sendiri," terang Heri. Hal itu jugalah yang mendasari Komisi X meninjau lokasi Candi Kimpulan UII.

Heri mengatakan, Komsisi X akan terus menjalin komunikasi dengan pihak UII untuk mencari solusi yang terbaik soal pengelolaan candi yang ditemukan di lahan bakal perpustakaan kampus itu.

Hasil pembicaraan dengan UII, kata Heri, akan menjadi satu reverensi bagi wakil rakyat untuk menyusun RUU BCB yang baru. "Pengelolaan BCB tidak hasur selalu profit oriented. Bisa juga untuk pendidikan. Nanti akan diatur dalam RUU BCB," tandas ketua panitia kerja RUU BCB itu.

Masalah anggaran juga tak lepas dari perhatian para wakil rakyat di tingkat pusat itu. Heri mengungkapkan, pengelolaan BCB sangat minim, bahkan kurang dari cukup. Diungkapkannya, untuk rehabilitasi Candi Prambanan saja dibutuhkan dana Rp

1,3 miliar.

"Padahal anggaran pemeliharaan BCB di wilayah Jogja hanya Rp 200 juta per tahun," bebernya. "Makanya hal ini juga akan dibahas. Yang jelas tidak mungkin daerah mampu memenuhi kebutuhan anggaran pemeliharaan BCB. Makanya nanti diatur dengan undang-undang. Mungkin saja harus ditanggung oleh pemerintah pusat," lanjutnya.

Perjalanan para Anggota Komisi X tentu tak lepas dari perhatian para pengunjung Candi Prambanan, kemarin. Apalagi, sebagian dari wakil rakyat adalah deretan artis papan atas ibukota. Di antaranya ada Guruh Soekarno Putra, Angelina Sondakh, dan Eko "Patrio". Pelawak kondang bernama asli Eko Hendro Purnomo itulah yang paling banyak diburu wisatawan. Juga Angelina. Rata-rata para pengunjug remaja minta artis wakil rakyat itu untuk berphoto bersama.

Menurut Eko sudah selayaknya BCB mendapat pos anggaran lebih besar dari sebelumnya. "Karena BCB seperti Prambanan ini bukan sekadar ada, tapi sudah jadi ikon," ujar Eko yang tampil beda dengan wakil rakyat lainnya.

Jika anggota Komisi X lainya berpakaian resmi dengan jas atau batik, Eko memilih pakai celana jeans, baju batik casual, dan bersepatu kets. "Menjadi tanggung jawab Komisi X untuk membahas UU BCB dalam menyikapi kebutuhan anggaran perawatan situs," terangnya.

Kepala BP3 Jogja Herni Pramastuti mengatakan di wilayah DIJ ada 216 situs candi. Di antaranya hanya 24 situs yang masih kokoh. Mayoritas di wilayah Kabupaten Sleman."Maka dari itu dibutuhkan anggaran sangat banyak untuk pelestarian situs," ungkapnya. (yog)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor