RM Padang dan Sate Madura di DIJ Tak ada yang Bersertifikat Halal

RADAR JOGJA - Dari sekian banyak rumah makan Padang dan Sate Madura yang berada di DIJ, belum ada satupun yang memiliki sertifikat halal. Padahal, kedua jenis usaha makanan ini identik dengan pengusaha muslim sebagai pemiliknya. Hal ini diungkapkan Lembaga Pangkajian Pangan, Obat , dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DIJ.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI DIJ Dr Tridjoko Wisnu Murti mengeluhkan, meski pihaknya telah berupaya keras mengimbau dan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha RM Padang dan Sate Madura di DIJ, hingga saat ini responnya masih nihil.

"Tampaknya para pengusaha ini menyepelekan masalah halal pada produknya itu. Mungkin juga mereka yakin bahwa makanan yang dijualnya dibuat dari bahan-bahan halal. Padahal apa yang mereka yakini itu belum bisa dipertanggungjawabkan 100 persen jika belum lalui proses penelitian dari LPPOM MUI," ujarnya, kemarin (2/2).

Dikatakan Tridjoko, kondisi ini sangat memprihatinkan. Sebab, sejak 12 Mei 2009 dengan lahirnya UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, didalamnya ada pasal yang menyebutkan bahwa seluruh produk peternakan yang diedarkan atau diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan aturan ini, berarti seluruh usaha bidang makanan atau olahan makanan yang memakai bahan pangan asal ternak seperti daging, telur, dan susu wajib memiliki sertifikat halal.

Tak dipungkiri, status halal pada makanan memang melekat masyarakat muslim yang memiliki aturan mengenai hal ini dalam kitab sucinya. Namun pada kenyataannya ungkap Tridjoko, justru kesadaran untuk memiliki sertifikat halal pada produk makanan datang dari pengusaha non muslim.

"Mereka (pengusaha non muslim), justru ketaatannya mencari sertifikat halal jauh lebih baik dari pengusaha muslim. Bahkan banyak dari mereka di luar DIJ yang mencari sertifikat tersebut di LPPOM MUI DIJ," imbuh Tridjoko yang juga dosen Fakultas Peternakan UGM itu. Untuk itu LPPOM MUI sangat berharap, para pengusaha RM Padang dan Sate Madura bisa lebih menyadari pentingnya kehalalan dari produk makanan yang dijualnya.

Dari hasil evaluasi LPPOM MUI, kesadaran konsumen terhadap konsumsi produk makanan halal pun semakin meningkat. Terbukti, para pengusaha makanan melaporkan bahwa omset produknya mengalami kenaikan hingga empat kali lipat setelah mendapat sertifikasi halal. Sebab, kebanyakan konsumen lebih teliti memilih produk yang sudah ada label halalnya. (nis)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor