STTB Batal Jadi Syarat Masuk PTN

YOGYAKARTA (SI) – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) batal menerbitkan surat tanda tamat belajar (STTB) bagi siswa setingkat sekolah menengah atas (SMA).

Dari hasil kajian bersama yang dilakukan dinas pendidikan (disdik), dewan pendidikan beserta pelaku terkait, keberadaan STTB dinilai tidak mempunyai kemanfaatan. Sekretaris Bidang Perencanaan Disdik DIY Baskoro Aji mengatakan, dalam proses pengkajian atas rencana penerbitan STTB, pihaknya telah melakukan konsultasi ke banyak pihak.Salah satunya adalah Forum Rektor Yogyakarta. Hanya saja, proses pengkajian ini mentok karena terganjal regulasi. Tidak ada regulasi yang memperbolehkan provinsi membuat kebijakan di luar ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Terkecuali jika RUUK (Rancangan Undang-Undang Keistimewaan) sudah ditetapkan.Kebijakan tersebut bisa digantungkan ke sana,” katanya kepada harian Seputar Indonesia (SI) kemarin. Sebelumnya,Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan keinginannya untuk menerbitkan STTB bagi siswa SMA yang tidak lulus UN.STTB ini diharapkan bisa menjadi obat kekecewaan sekaligus penghargaan bagi siswa yang telah menempuh pendidikan sekian lama. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rochmat Wahab mengingatkan Pemprov DIY agar berhati-hati dalam membuat kebijakan.

Pemberlakuan syarat masuk perguruan tinggi telah diatur secara nasional.Atas dasar itu, tidak ada satu pun provinsi yang boleh membuat peraturan yang berbeda. “Memangakanlebihbaikdibuat klasifikasi syarat masuk PTN berdasar wilayah.Untuk masuk PTN di Yogya,Jakarta,Bandung,dan Surabaya, misalnya nilai rata-ratanya harus lebih tinggi dari rata-rata masuk PTN di luar Jawa,”tandasnya. (arif budianto)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor