Andong & Becak Wajib Berizin
malioboro.news |
Sementara, jumlah becak yang belum menerima surat izin tapi sudah mendaftar sekitar 1.500 buah. Adapun, semua andong sudah mengurus dan mengantongi izin. “Kami mengeluarkan izin kendaraan tidak bermotor untuk angkutan yang beroperasi di wilayah Kota Jogja. Izin dilengkapi dengan pelat nomor, surat izin operasional dan stiker pengaduan yang harus ditempel di becak maupun andong.
Tahun ini adalah periode kedua penerbitan izin yang sudah dilakukan sejak Agustus 2009,” terangnya di gedung Dewan, Kamis (4/3). Dishub, katanya, tidak memungut pajak atas keluarnya izin itu. Izin berlaku selama tiga tahun dan selanjutnya didaftar ulang jika sudah habis. Pendataan dan penerbitan izin juga akan digunakan untuk menata angkutan tidak bermotor di Kota Jogja agar tidak ada penumpukan becak atau andong di satu lokasi.
“Pemilik becak atau andong hanya perlu memberikan salinan KTP, tidak perlu membayar untuk mendapat surat izin. Selama proses perizinan kami bekerjasama dengan paguyuban becak atau andong untuk memudahkan pendataan,” ujarnya. Sementara, jumlah andong di Kota Jogja cenderung menurun. Beberapa waktu lalu, Pengageng Kawedanan Hageng Kridho Mardowo Keraton Yogyakarta GBPH Yudhaningrat, yang juga menjadi Ketua Persatuan Olah Raga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DIY menuturkan, jumlah kuda yang digunakan untuk angkutan transportasi saat ini tidak lebih dari 700 ekor.
Sementara, beberapa tahun lalu jumlah itu mencapai lebih dari 1.000 ekor. “Banyak yang beralih dari profesi kusir [sopir andong] karena tidak menghasilkan banyak uang. Jarang sekali ada pemuda yang mau jadi kusir. Kalau ada yang dapat warisan kuda dari orangtuanya biasanya malah dijual,” katanya.
Oleh Budi Cahyana
HARIAN JOGJA
Komentar
Posting Komentar