Asik Pesta Cimeng, 4 Mahasiswa Dicangking Polisi

YOGYA (KRjogja.com) - Satuan Narkoba Poltabes Yogyakarta mengamankan 4 pemuda, masing-masing Mario Chandra, Yudi Dwi P dan Rizki Mursyid yang merupakan mahasiswa PTS di Jakarta, serta Fendy Winaldo, mahasiswa dari PTS di Yogyakarta. Keempatnya ditangkap basah saat menghisap cimeng (ganja lintingan. red) di dua tempat yang berbeda, Minggu (28/2).

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa ganja yang belum sempat dihisap serta satu putung ganja setengah pakai. Dijelaskan Kasat Narkoba Poltabes Yogyakarta, Kompol Dedy Sumarsono paket ganja tersebut dibawa oleh Yudi dan Mario dari Jakarta. Rencananya, ganja ini akan digunakan untuk pesta cimeng mereka saat liburan di Yogyakarta.

“Keduanya datang ke Yogyakarta dalam rangka liburan panjang menggunakan kereta api turun di Statiun Lempuyangan pada Jumat (26/2) malam," terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/3) siang.

Kedua tersangka, kata Dedy, sebenarnya hendak menginap di sebuah penginapan, namun karena sudah penuh, maka oleh Rizky (rekan Yudi dan Mario. red) keduanya diinapkan di kamar kost Fendy (rekan Rizky. red) yang berada di Nologaten, Depok, Sleman. "Nah saat karena itulah, Yudi dan Mario ini memberikan oleh-oleh 1 paket ganja ini kepada Fendy. Jadi, mereka ini tidak dalam rangka melakukan transaksi, hanya oleh-oleh saja," tambah Dedy.

Keberadaan ganja ini pun sempat tercium oleh Polisi yang kemudian melakukan penyanggongan dan langsung melakukan penyergapan. Yudi, Fendi dan Rizky ditangkap di kawasan Nologaten, Depok, Sleman, sedangkan Mario diciduk di kawasan Sawojajar, Jetis, Yogyakarta.

"Mereka kami tangkap di dua tempat yang berbeda. Yudi, Fendi dan Rizky kami tangkap di sebuah kos di Nologaten tepat pukul 21.00 WIB dan Mario kami tangkap satu jam setelahnya di Sawojajar," tandas Dedy.

Ditegaskan Dedy, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan dan penyimpanan obat terlarang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. “Selain itu, keempatnya juga akan dijerat dengan pasal 127 ayat 1 KUHP tentang menggunakan psikotropika jenis A, dengan pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Dhi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor