Casino di Maliboro Digerebeg Polisi

RADAR JOGJA - Maraknya perjudian di Jogja sudah berlalu sejak beberapa tahun lalu. Namun siapa sangka kalau di Jalan Malioboro, tepatnya disebelah selatan Gedung DPRD DIJ terdapat casino. Selasa kemarin, casino tersebut digerebeg polisi dan enam penjudinya diamankan.

Seperti halnya tempat perjudian yang dulu sempat marak di Jogja, rumah judi yang digerebeg Polsek Danurejan Selasa siang lalu keberadaanya tidak pernah diduga. Rumah judi ini menempati sebuah gedung di sebelah selatan Gedung DPRD DIJ yang dulu digunakan untuk dealer sepedamotor dan lantai duanya digunakan untuk café.

Yang membedakan adalah, kalau casino yang dulu marak di Jogja didalamnya berisi mesin-mesin ketangkasan namun casino yang digerebeg Polsek Danurejan ini berisi enam tukang becak yang sedang berjudi menggunakan kartu remi.

"Mereka adalah para tukang becak yang terpaksa kami amankan karena berjudi di tempat bekas dealer motor. Sejumlah elemen Malioboro yang mengaku resah dengan kegiatan mereka membuat imej Malioboro menjadi buruk kemudian melaporkan kepada kami," kata Kapolsek Danurejan AKP Akbar Thamrin.

Keenam tukang becak yang diamankan polisi ini rata-rata berasal dari Gunungkidul. Mereka adalah Ngatino, 35 warga Soko Kerep Semanu, Sugiman, 40 Dompo Tengah Nglipar, Bonadi, 51 Karang Gumuk Karangrejek Wonosari dan Mardimin, 35 warga Banyusoco Playen. Sementara dua tukang becak lainnya adalah Bambang Suradi, 35 warga Bonorejo Nusukan Banjarsari Solo dan M Rofiq, 30 warga Kembaran Sidomulyo Salaman Magelang.

Selain keenam tersangka, polisi juga berhasil mengamankan dua set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 205 ribu. Para tukang becak ini akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Menurut Kapolsek, selain melanggar hukum, perbuatan keenam tukang becak ini menciderai komitmen yang baru saja dibuat oleh komunitas Malioboro pagi hari sebelum mereka ditangkap. Sebelumnya bertempat di Hotel Garuda, komunitas Malioboro berikrar untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan bebas tindak kejahatan dan perjudian.

"Pagi hari sebelum menangkap mereka, saya mengikuti acara deklarasi tersebut. Namun rupanya, keenam tersangka yang juga menjadi bagian dari komunitas Malioboro ini justru menciderai deklarasi yang mereka buat sendiri," kata AKP Akbar Thamrin.

Ngatino, salah satu tersangka yang diamankan polisi mengaku bahwa apa yang mereka lakukan tidak lebih dari mengisi waktu luang diluar aktivitas mereka mencari penumpang. "Ya daripada nganggur. Kebetulan penumpang juga sepi jadi kami hanya mengisi waktu saja," kata Ngatino.

Sementara Sugiman menjelaskan bahwa hari itu dia belum narik penumpang. "Saya baru datang dari rumah dan langsung ikut berjudi. Saya hanya bermodal 15 ribu, itupun uang saku yang diberikan istri saya. Tidak tahunya malah digerebeg polisi dan uang saku saya dijadikan barang bukti," kata Sugiman. (ufi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor