Draft RUUK Masuk Setneg

HARIAN JOGJA: Nasib draft Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) saat ini tinggal tunggu persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemerintah diminta komitmennya untuk segera menyerahkan draft tersebut kepada DPR pada bulan April. Anggota Komisi II DPR RI Edy Mihati mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperolehn dari internal pemerintah posisi RUUK DIY dengan No B-6/M.Sesneg/D-4/01/2010 pada 25 Maret 2010 telah diparaf oleh tiga menteri yakni, Kemendagri, Kemenkeu, dan KemenkumHAM.

“Setelah ditandatangani oleh tiga menteri, draf RUU saat ini telah diterima oleh Setneg pada bagian pemerintah daerah dan tata ruang pokkesra, yang selanjutnya untuk ditandatangani oleh presiden,” kata dia di DPRD DIY, Senin (29/3), kemarin. Dia meminta agar pemerintah tidak mengingkari janji lagi. Sebab sebelumnya pemerintah mengatakan akan memberikan draft tersebut pada bulan Februari, namun janji itu tidak dipenuhi.

“Kan dulu janjinya pada bulan februari sudah diserahkan. Karena tinggal tunggu tanda tangan dari presiden, seharusnya pemerintah cepat mengirimkannya pada April,” kata dia

Menurutnya kendala yang dihadapi untuk membahas RUUK adalah adanya pergantian anggota Dewan. Namun demikian katanya mayoritas fraksi bersama dengan Kemendagri sebelum pergantian anggota Dewan telah bersepakat jika pembahasan RUUK hanya pada pasal yang krusial, yakni pada porsi pemilihan atau penetapan gubernur DIY dan wagub DIY.

Oleh karena itu, dia berharap sebelum masa perpanjangan gubernur habis pada 2011, RUUK tersebut sudah disahkan. Tetapi politisi PDIP asal DIY itu mengisyaratkan subtansi RUUK versi pemerintah besar kemungkinannya bertolak belakang dengan keinginan mayoritas fraksi yang menginginkan penetapan.

Hal itu katanya dapat memperlama proses pembahasan. Menyoal keinginan pemerintah ingin menyamaratakan penunjukan gubernur di seluruh Indonesia melalui DPRD menurutnya hal itu masih wacana. Jikapun dilaksanakan, ia menolak keras dilaksanakan di Jogja yang merupakan daerah istimewa.

Dikatakannya, pihaknya kekeh untuk memperjuangkan keistimewaan DIY berdasarkan fakta-fakta sejarah yang kuat. “Dasar kita salah satunya adalah pada piagam penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam VII yang ditandatangani oleh Soekarno. Kita akan memperjuangkan itu,” katanya.

Oleh Andreas Tri Pamungkas
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor