Korupsi di DIY Peringkat 10

HARIAN JOGJA: Tingkat korupsi di DIY diperkirakan menduduki peringkat ke-10 dari 33 provinsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menilai penanganan kasus korupsi di DIY masih kurang menonjol dengan banyaknya kasus yang berlarut-larut atau dihentikan.

“Kalau jumlah kasus, DIY tidak terlalu banyak jika dibandingkan dengan Sumatra Utara, DKI, dan Jawa Timur yang menduduki posisi teratas. Kira-kira peringkat 10-lah. Lebih rendah dibandingkan Kalimantan Timur,” papar anggota KPK, Bibit Samad Riyanto, usai menjadi pembicara dalam kuliah umum FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), di perpustakaan pusat UAJY, Rabu (10/3) kemarin.

Lebih lanjut Bibit menilai penanganan korupsi di DIY kurang serius.Penyelesaia`n kasus korupsi di DIY, kata dia, cenderung berlarut-larut dan bahkan sering dihentikan di tengah jalan. Terkait kasus korupsi di Bantul seperti penyimpangan Bantul Kota Mandiri (BKM), KPK mengaku siap memanggil pejabat-pejabat yang terlibat jika diperlukan. “Kalau buktinya serta alasannya kuat, KPK akan memanggilnya,” tandasnya tegas.

Sampai saat ini pula, kata dia, KPK tidak tahu kendalakendala dalam penanganan kasus korupsi di DIY. Oleh karenanya, KPK akan melakukan supervisi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait adanya penghentian penyelesaian sejumlah kasus korupsi di provinsi ini. Menurut dia, supervisi dilakukan untuk melihat kendala yang dialami Kejati DIY terkait upaya penyelesaian kasus korupsi di wilayah yuridiksinya.

“[Melalui supervisi] kami akan melihat kendala apa yang dihadapi Kejati DIY, sehingga kasus korupsi tersebut berlarut-larut dan bahkan ada yang dihentikan,” katanya. Ia mengatakan, sejumlah kasus korupsi yang pernah dihentikan Kejaksaan akan dipelajari kembali KPK dan dicarikan upaya untuk dapat segera diselesaikan.

“Jika Kejati DIY dinilai mampu menyelesaikan kasus korupsi, maka kami belum akan mengambil alih penanganan,” katanya. Sejumlah kasus korupsi di DIY, imbuh dia, memang bisa jadi dihentikan Kejaksaan lantaran kewenangan untuk itu, memang melekat pada lembaga tersebut. “Namun kalau ditemukan bukti baru, maka harus dibuka kembali dan penyidikan dilanjutkan,” katanya.

Oleh Olivia Lewi Pramesti
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir