Memahami Fenomena Plagiat di Perguruan Tinggi

Dalam suatu kesempatan, seorang teman saya pernah mengatakan bahwa dia seharusnya memiliki penghasilan yang lebih tinggi karena masa kerjanya lebih lama dari saya.

Saya agak terkejut, ternyata setelah lama bekerja, teman saya tersebut belum memiliki kepangkatan akademis yang menjadi syarat untuk menjadi seorang dosen. Padahal, dengan memiliki kepangkatan akademis tentu saja seorang dosen akan mendapatkan penghasilan lebih karena biasanya tunjangan fungsionalnya menjadi salah satu komponen dalam penghitungan gaji.

Ternyata, yang dia lakukan selama ini hanyalah mengajar. Dia lupa bahwa seorang dosen di samping kewajibannya untuk mengajar dan meneliti juga wajib untuk melakukan pengabdiannya kepada masyarakat. Dari ketiga hal tersebut, memang yang paling sulit bagi seorang dosen adalah menulis. Tulisan ini akan mengajak kita untuk memahami fenomena plagiat di perguruan tinggi yang sangat marak terjadi akhir-akhir ini.

Tiga Pilar Utama

Proporsi terbesar dari kehadiran dosen di kampus adalah mengajar. Kebanyakan sistem mengajar di banyak kampus adalah setiap dosen wajib mengajar dengan jumlah 12–15 satuan kredit semester (SKS) per minggu.Kelebihan dari setiap jam mengajar dihitung sebagai variabel mengajar dan kebanyakan dosen-dosen muda dengan semangat tinggi. Ada yang mengajar sampai 30 SKS dalam satu minggu, ini semata-mata untuk mengejar setoran karena penghasilan mereka yang memang belum cukup. Di satu sisi kondisi itu dapat dipahami karena terbatasnya jumlah dosen berkualitas yang ingin mengajar, karena bayaran variabel mengajar tersebut masih minim.

Situasi tersebut sering berlangsung lama dan tanpa disadari.Celakanya ini membuat dosen menjadi lengah untuk melakukan penelitian karena waktunya memang habis untuk mengajar. Bagi seorang dosen,melakukan penelitian, pengabdian masyarakat, dan menuliskan apa-apa yang diketahuinya ke dalam karya ilmiah baik dalam bentuk buku, jurnal maupun artikel merupakan bukti bahwa yang bersangkutan mempunyai body of knowledge yang dikuasainya.

Dengan bekal ini, seorang dosen memiliki kompetensi bidang ajar dan tulisan tersebut tentu saja sangat bermanfaat. Dosen pun dengan mudah dapat mentransfernya kepada para mahasiswanya. Masalahnya,banyak perguruan tinggi yang tidak menyediakan waktu dan dana untuk riset.Bahkan kebanyakan dosen di perguruan tinggi swasta yang dapat melakukan riset secara mandiri karena kreativitas dari dosen bersangkutan dalam memanfaatkan waktu dalam kondisi minimnya dukungan dari lembaga tempat mereka bekerja. Di Malaysia, untuk menjembatani kesenjangan antara kesempatan, waktu, dan biaya penelitian bagi dosen,biasanya pihak kampus selalu memberi informasi proyekproyek riset dan kesempatan kepada dosen untuk melakukan cuti sebatikal.

Sang dosen diberi kesempatan melakukan riset tanpa perlu mengajar dan itu dapat dilakukan untuk waktu 3–12 bulan di mana pun tempat yang dosen inginkan, baik di perusahaan maupun di kampus-kampus lain. Input yang diperoleh adalah di samping melakukan riset, dosen sekaligus dapat melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan dukungan dana penuh dari pihak kampus. Melihat fenomena di atas,dapat dipahami bila kemudian banyak dosen mengambil jalan pintas dengan melakukan plagiat walaupun hal demikian bertentangan dengan hati nurani dosen bersangkutan.

Kejahatan Bersama

Dosen sering kali secara bersama- sama dengan rekan sejawatnya mengadakan kerja sama dalam menulis suatu karya ilmiah.Sudah menjadi tradisi di banyak kampus bila seorang dosen senior biasanya membantu dosen muda dalam pengurusan pangkat akademisnya. Sayang, kebanyakan dari mereka tidak menggunakan cara-cara yang elegan dan santun yang sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.

Mereka cenderung menggunakan cara-cara rekayasa transplantasi atau praktik-praktik kloning suatu karya ilmiah.Hal tersebut menjadi contoh yang sangat buruk di dunia akademis dan telah menjadi konsumsi publik seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini. Dalam banyak kasus, dosen sering secara sengaja melakukan kejahatan akademis.Sebab untuk setiap dosen yang ingin mengurus pangkat akademisnya, dokumen harus bermula dari dirinya sendiri. Semestinya sejak awal setiapdosensudahpastitahu bahwa karya ilmiah yang dimilikinya adalah asli ataukah hasil dari plagiat.

Dosen tidak dapat lepas tangan dan sesuatu hal yang mustahil seolah-olah dilakukan tidak sengaja atau tidak mengetahui karya ilmiah miliknya adalah hasil rekayasa.Bila hal itu terjadi, berarti sangat bertentangan dengan nilainilai keluhuran dan martabat yang harus dijunjung tinggi oleh seorang tenaga pendidik.

Kata demi Kata

Dalam kasus pelanggaran karya ilmiah bukti langsung dari plagiator adalah sangat jarang sekali. Pelanggaran karya ilmiah biasanya melalui pembuktian akses, kesamaan substansial, yaitu suatu metode pembuktian dari pemeriksaan kata demi kata.Karena biasanya pelanggaran terjadi dalam dua tahap proses membuktikan terjadinya peniruan dan apakah hal tersebut terjadi di dalam hal-hal yang tidak diizinkan. Karena biasanya plagiator selalu melakukan perubahan di setiap awal dan akhir paragraf, sulitnya untuk membuktikan apakah suatu paragraf memiliki arti yang sama diperlukan seorang ahli tata bahasa yang dapat menguraikannya.

Di Indonesia, sering kali suatu karya ilmiah dengan mudah dapat dikatakan sebagai hasil plagiat karena untuk mengatakan suatu hasil plagiat ataukah tidak memang tidak memiliki variabel pengukuran yang jelas. Di Amerika, di dalam UU Hak Cipta 1976 dipakai beberapa variabel yang lebih dikenal dengan The Doctrine of Fair Use (doktrin pemakaian yang layak) agar suatu karya ilmiah tidak dikualifikasi sebagai plagiat. Di antaranya, maksud dan sifat pemakaian, termasuk sifat dan maksud komersialnya, sifat dari karya hak cipta, porsi yang ditiru, pengaruh ekonomi dari peniruan tersebut, serta maksud dan alasan-alasan dari si plagiator.

Kunci penyelesaian masalah plagiat sebenarnya sederhana,maukah kita menuliskan sumber sebenarnya dari mana bahan-bahan diperoleh? Menjadi penulis gunsangunsin (gunting sana gunting sini) kemudian dijahit kembali adalah tidak baik. Ide-ide orisinalitas yang kita miliki tetap harus dimunculkan, menulisituadalah theartofgeneral, inimemangsoalintegritasmoral.

Kultur versus Struktur

Membangun kultur menulis harus dilakukan dari diri sendiri dan dimulai dari sekarang karena ini adalah pilihan profesi ketika kita memutuskan untuk menjadi dosen. Dosen tidak bisa lepas dari lingkaran tulis-menulis karena itu adalah kekuatan kita, man of conscience and of culture, lebih mengutamakan suara hati dan kemanusiaan daripada kekuasaan. Setiap dosen pasti memiliki sisi keunikannya. Ini bisa dilihat dari gaya,mood dalam menulis,kekuatan ekspresi asli dalam pengungkapan kata demi kata,kemudian muncul dalam karakter dari tiap tulisan yang dihasilkan.Talent setiap orang pasti berbeda antara yang satu dengan lainnya.

Dengan demikian, kita tidak usah takut untuk menulis, orang pasti tahu bila itu adalah tulisan kita yang sebenarnya. Percayalah,struktur tidak usah dikejar, apalagi dengan cara-cara yang tidak benar. Apabila kultur menulis telah terbangun dengan baik, dengan sendirinya struktur akan menghampiri kita. Menulis itu memang sulit, tetapi lebih sulit bila kita tidak memulai,alle beginis moeilijk. Jangan pernah berhenti untuk menulis.(*)

AR Saliman
Kandidat Doktor Ilmu Hukum UII
Yogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor