Muhammadiyah: Bantuan dari Pabrik Rokok Haram

Termasuk yang diharamkan adalah segala bantuan untuk yayasan sosial.
VIVAnews -- Majelis Tarjih PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Bukan cuma itu, fatwa tersebut juga berlaku bagi seluruh aktivitas sosial industri rokok, seperti memberikan bantuan dana sosial untuk masyarakat. Termasuk yang dilarang adalah bantuan uang bagi yayasan sosial.

"Dana itu haram karena diambil dari barang haram, yaitu rokok. Ibaratnya kalau makan dari barang haram, darah yang mengalir di tubuh kita juga haram," kata Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu 14 Maret 2010.

Sudibyo menjelaskan keuntungan yang didapat perusahaan rokok selama ini adalah penderitaan masyarakat. Anak-anak menjadi pecandu rokok. Masyarakat miskin rela mengeluarkan uang untuk membeli rokok. "Itu berdampak pada sesuatu yang tidak produktif, dan itu yang harus kita lihat secara secara totalitas," ia menegaskan.

Ketika disinggung tentang kemungkinan adanya sponsor perusahaan rokok untuk menutup anggaran Muktamar Muhammadiyah pada 3-8 Juli 2010 di Yogyakarta mendatang, Sudibyo menegaskan tidak sepeserpun uang yang didapat berasal dari sumbangan perusahaan rokok.

"Kami dapat dari patungan seluruh Rumah Sakit Muhammadiyah, dan kami tidak menerima sponsor rokok karena berbahaya, dan itu berat," tegasnya.

Fatwa haram rokok dari Muhammadiyah ini mengejutkan banyak kalangan. Karena, selama ini Muhammadiyah selalu menyatakan bahwa rokok hukumnya mubah atau dibolehkan.

Meski demikian, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Majelis Tarjih, Yunahar Ilyas, mengakui fatwa tersebut susah dilaksanakan di lapangan. Karena itulah, di dalam naskah fatwa, dibedakan antara pengaturan status hukum dan pelaksanaannya.

Fatwa haram rokok itu sendiri dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah pada Selasa 9 Maret 2010. Alasannya, karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Pada tahun 2005 Majelis Tarjih terlebih dahulu mengeluarkan fatwa yang berbunyi, merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik. Namun, fatwa itu kemudian direvisi karena dampak negatif merokok mulai dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh perokok.
• VIVAnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor