Pelaku Plagiarisme Siap-Siap Dipenjara

YOGYAKARTA (SI) – Guru besar sejumlah perguruan tinggi ternama Indonesia sepakat menganggap plagiarisme sebagai bentuk kejahatan kriminal.Mereka menilai plagiarisme telah mencoreng nama baik institusi pendidikan.

Ke depan, mereka berharap agar kasus tersebut tidak hanya diproses secara akademik, tetapi bisa dilanjutkan melalui proses hukum biar menimbulkan efek jera bagi para pelakunya. “Plagiarisme jelas telah mengkhianati hakikat seorang intelektual yang dituntut menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,kejujuran, dan penghormatan terhadap temuan ilmiah sebelumnya.

Bahkan telah mencoreng nama baik dunia akademik secara keseluruhan. Kami berharap sanksi akademik dibarengi sanksi hukum,” kata Ketua Majelis Guru Besar Institut Teknologi Bandung Harijono A Tjokronegoro kemarin. Harijono mengungkapkan, di masing-masing universitas, aturan terkait plagiarisme sebenarnya sudah sangat lengkap.Soal pengutipan, misalnya,sejak awal masuk kuliah mahasiswa telah diajarkan bagaimana cara mengutip yang benar.

Baik berupa catan perut maupun catatan kaki.Ini dimaksudkan untuk menghargai hasil pemikiran orang lain, juga untuk memupuk kejujuran ilmiah. Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Dewan Guru Besar IPB Janulis Purba menjelaskan, sanksi akademik bagi dosen yang terbukti melakukan juga sudah jelas. Bisa berupa skorsing,penundaan kenaikan pangkat, sampai pemecatan.

Namun,iamengakuitidakmudah untuk membuktikannya.Selain terkendala sistem dan kemampuan manusia,juga membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. “Contoh terakhir plagiarisme yang dilakukan oleh seorang guru besar sebuah perguruan tinggi,misalnya.

Hal itu tidak bakal ketahuan kalau tidak ada laporan bahwa artikel yang bersangkutan sama persis dengan artikel yang pernah dimuat koran luar negeri.Ini membuktikan bahwa universitas tidak bisa melakukannya sendirian,tapi harus bergandengan tangan dengan pihak lain di luar universitas,” ujar dia. (kurniawan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor