Pilkada DIY Pakai Coblosan

YOGYAKARTA(SI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY memutuskan penggunaan hak suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Bantul,Sleman,dan Gunungkidul pada 23 Mei mendatang dilakukan melalui mekanisme coblos.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Humas dan Data Informasi KPU DIY Mohammad Nadjib mengatakan, penggunaan hak suara melalui mekanisme pencoblosan tidak melanggar peraturan perundangan. Dasarnya adalah UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pemilihan umum (pemilu) legislatif, 2009 lalu, KPU secara nasional menggunakan metode contreng. “Itu (pencoblosan) tidak masalah. Penggunaan paku atau kembali ke coblosan tidak terlalu prinsip tapi hanya persoalan teknis,” katanya kemarin. Menurut Nadjib, perubahan tata cara pemilihan diyakini tidak akan berpengaruh pada tingkat partisipasi masyarakat.

Justru tata cara pencoblosan akan lebih efektif karena masyarakat lebih terbiasa menggunakan cara tersebut. Penetapan tata cara pemilihan menggunakan produk hukum yang lama, kata dia, juga tidak bisa diartikan sebagai bentuk inkonsistensi KPU. “Yang terpenting adalah bagaimana tata cara pencoblosan disosialisasikan.

Jadi tidak akan jadi kendala,” ungkapnya. Lebih jauh Nadjib berpendapat, UU 22 Tahun 2007 yang mengatur tata cara pencontrengan hanya berlaku untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden (pilpres) 2009, lalu. Dalam regulasi tersebut, tidak ada keharusan bagi daerah untuk menggunakan mekanisme contreng dalam pilkada.

“Sebenarnya, UU ini ( 22 Tahun 2007) akan dilakukan revisi, namun masih belum menyentuh pada klausul pencoblosan, sehingga kita lakukan pencoblosan lagi,”terangnya. Menyoal tinggi-rendahnya partisipasi masyarakat, menurut dia, lebih dipengaruhi komposisi calon peserta pilkada.

Bila pilkada di satu daerah diikuti oleh banyak calon, biasanya tingkat partisipasinya akan lebih tinggi dibanding pilkada yang hanya diikuti oleh segelintir calon.“Kami prediksikan, Kabupaten Bantul sedikit partisipasinya. Hal ini karena komposisi calon peserta pilkada hanya sedikit. Berbeda dengan Sleman yang ada tujuh pasang calon,”paparnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DIY, Arif Noor Hartanto berharap agar tata cara pemungutan suara dalam pilkada nanti bisa mengakomodir keduanya baik coblos maupun contreng.Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya suara yang hilang akibat kurangnya pemahaman masyarakat. “ Metode apapun sepanjang sederhana tidak masalah. Namun, perubahan ini terkesan mendadak sedangkan pilkada sudah mepet. Butuh sosialisasi mendalam,”tandasnya. (arif budianto)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor