Helm SNI Hanya Standar Minimal

YOGYA (KRjogja.com) - Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) yang kini sudah mulai diberlakukan, hanya merupakan standar minimal penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor. Sehingga, helm diluar SNI yang memiliki kualitas lebih bagus justru sangat dianjurkan.

Kapoltabes Yogyakarta, Kombes Pol Ahmad Dhofiri menjelaskan, pemberlakukan helm SNI ini sendiri merupakan bagian dari penerapan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sebenarnya, sejak pertama kali UU 22/2009 ini diundangkan, yakni 22 Juni 2009 lalu, saat itu pula sudah diberlakukan. Namun, kita kan perlu terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak kaget. Terkait helm SNI, itu hanya batas minimal saja. Jadi, tidak semua orang harus menggunakan helm SNI," tandasnya saat ditemui di Mapoltabes Yogyakarta, Sabtu (3/4) siang.

Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat yang memiliki helm dengan standar international, itu justru lebih baik karena memiliki kualitas yang melebihi SNI. Sehingga, petugas juga harus jeli dalam melihat kriteria helm tersebut.

"Saat ini, penggunaan helm SNI masih terus kita simulasikan. Penegakan yang kita lakukan juga masih berupa teguran serta peringatan. Kita beri kesempatan bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri. Petugas juga kita bekali untuk bisa melihat kriteria helm dengan cermat. Secara kasat mata kan sudah terlihat helm yang berkualitas bagus dan tidak," imbuhnya.

Terkait dengan penerapan UU LLAJ secara utuh, selama ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Yakni, dengan terus melakukan sosialisasi baik ke lembaga pendidikan maupun melalui spanduk-spanduk. Diharapkan, masyarakat bisa memahami secara utuh kemanfaatan UU LLAJ tersebut.

"UU ini ditujukan bagi keselamatan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat itu sendiri. Sehingga harus dimulai dari masyarakat," jelas mantan Wakapolwiltabes Bandung ini. (Dhi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor