LOD dan LOS DIY Terancam Bubar

YOGYA (KRjogja.com) - Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) dan Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY saat ini terancam bubar. Hal ini dikarenakan adanya UU RI no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut, pasal 46 ayat 1 UU menyatakan, pada saat UU tersebut berlaku, nama Ombudsman yang telah digunakan sebagai nama oleh institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau lainnya yang bukan merupakan lembaga Ombudsman RI harus diganti namanya, paling lambat dua tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut.

"Untuk menyikapinya, kita sudah menawarkan beberapa alternatif, diantaranya mengganti nama. Kita juga sudah beraudiensi dengan Gubernur DIY mengenai hal ini. Beliau justru menawarkan agar LOD dan LOS DIY melebur menjadi satu dengan ORI (Ombudsman RI), perwakilan DIY-Jateng atau menjadi lembaga multi fungsi yang melaksanakan tugas pokok fungsi ORI di daerah,” terang Ketua LOD DIY, Moh Hasyim di kantor LOD DIY, Kamis (8/4).

Ketua Forum LSM DIY, Unang Shio Pekingmenjelaskan, LOS dan LOD harus mempunyai basis argumen kuat, mengapa harus dipertahankan. Menurutnya, LOD dan LOS harus tetap ada, untuk menjawab berbagai permasalahan yang belum bisa dihadapi oleh pemerintah daerah.

"Harus ada argumen kuat, mengapa harus dipertahankan. Oleh karena itu, perlu ada konsultasi publik dari meryarakat, apakah LOD dan LOS masih dibutuhkan. Perlu ada testimoni dari meryarakat yang pernah mengadu ke LOD dan LOS," ujar Unang. (Den)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor