Mahasiswa Yogya Kecam Brutalisme Satpol PP dan Polisi Terhadap WargaKoja

Yogyakarta - Solidaritas untuk warga Koja yang menjadi korban kekerasan Satpol PP dan polisi juga datang dari Yogyakarta. Puluhan aktivis Front Mahasiswa Nasional (FMN) Yogyakarta mengecam bentrokan penggusuran makam Mbah Priok. Mereka menuntut tindakan represif polisian dan Satpol PP dihentikan.

Aksi tersebut digelar di kawasan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta di Sapen, Yogyakarta, Kamis (15/4/20010). Seperti halnya aksi-aksi demo lainnya, massa juga membawa berbagai poster. Sebuah spanduk warna merah berukuran 3 meter bertuliskan 'hentikan perampasan tanah' dipasang di depan barisan. Massa juga membawa bendera lambang kelompok FMN.

Di depan kampus UIN, massa kemudian menggelar orasi secara bergantian. Dalam orasinya, massa menyatakan menolak segala bentuk perampasan tanah dengan cara penggusuran. Penggusuran tanah tersebut selalu diwarnai aksi kekerasan dan represif oleh aparat.

Massa juga menuntut pemerintahan SBY-Boediono dan Pemprov DKI untuk bertanggungjawab kasus tersebut. Sebab kebijakan-kebijakan pemerintah yang diakhiri dengan penggusuran tanah selalu berkedok dengan pembangunan infrastruktur.

"Penggusuran tanah atas nama pembangunan terhadap rakyat masih diwarnai kekerasan. Kami menolak cara-cara seperti itu," kata koordinator aksi Rendy Perdana kepada wartawan disela-sela aksi.

Dia mengatakan pihaknya mengecam keras aksi kekerasan sehingga jatuh korban dalam peristiwa penggusuran tanah makam Mbah Priok di Jakarta Barat. Pemerintah juga harus bertanggungjawab untuk tidak melakukan kekerasan dan tindakan represif dalam menangani kasus-kasus tanah.

Menurut dia, kasus penggusuran tanah juga terjadi di Yogyakarta seperti di Kulonprogo, kawasan Pantai Parangtritis Bantul, Gampingan Kota Yogyakarta, Pinggiran Kali Code serta Permukiman di sekitar Malioboro.

"Cara-cara seperti itu harus dihentikan. Tidak hanya di kasus Priok tapi juga kasus yang sama di tempat lain," ungkap dia.

Usai berorasi, massa menutup aksinya dengan membacakan tuntutannnya yakni menghentikan perampasan tanah dan penggusuran, menghentikan tindakan represif aparat, mengusut tuntas pelanggarah HAM yang terjadi dalam kasus Priok serta pemerintah wajib memberikan tanah kepada rakyat.
(djo/djo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor