Ratusan Aborsi Terungkap

BANTUL: Wagirah atau Sosrojuono, 67, dukun aborsi yang ditangkap polisi ternyata sudah melakukan praktik sejak 1990-an atau tepatnya sekitar 20 tahun yang lalu. Jumlah korban atau pasiennya sudah tidak terhitung, dan menurut tersangka sudah ratusan orang.

Pengakuan itu diungkapkan tersangka dalam pemeriksaan oleh polisi secara maraton mulai Jumat (16/4) sore lalu hingga Sabtu (17/4) kemarin. Saat dihubungi AKP Danang Kuntadi, Kasat Reskrim Polres Bantul menjelaskan praktik yang dilakukan oleh tersangka yang ditangkap di rumahnya Panggungharjo, Sewon ini sudah dilakukan semenjak dirinya bertempat tinggal di Sedayu.

“Dalam pengakuan ke penyelidik, semua tindak kejahatan aborsi yang dilakukannya terlepas dari saat masih membantu bidan yang dulu pernah ditangkap dalam kasus yang sama,” ujarnya. Bahkan saking banyaknya pasien yang mendatanginya, nenek satu putri itu mengaku sudah tidak ingat lagi.

Tapi yang pasti jumlahnya sudah mencapai ratusan. Dalam modusnya, tersangka akan pertama kali menyuntikkan obat Pentoxide dan jejamuan tradisional lainnya ke pasien. Hal itu dilakukan dalam kurun waktu tiga hingga empat kali kunjungan. Setelah dirasa sudah cukup, barulah proses penguguran dilakukan oleh tersangka di rumahnya.

“Fakta terbaru yang kita dapatkan, ternyata untuk urusan janin yang berhasil digugurkan tersangka menyerahkan kembali ke pasien untuk dimakamkan,” lanjut Kasat. Dengan fakta inilah, maka dugaan tersangka yang sudah menjanda dua kali ini terhubung dengan kasus-kasus penemuan orok di Bantul beberapa waktu lalu belum terbukti.

Namun tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan penyelidikan nanti ditemukan bukti baru yang mengarah ke sana. Sedangkan mengenai siapa saja pasien yang selama ini memanfaatkan jasa Wagirah, Kasat menjelaskan tidak ada batasan, entah umum atau mahasiswi semua akan dilayani.

Semua yang datang dan membutuhkan bantuannya akan dilayani tanpa pandang siapa dia. “Untuk ongkos, tersangka mengaku secara keseluruhan dari proses pertama hingga terakhir biasanya nilainya mencapai Rp2,5 juta. Tapi jumlahnya itu dibayar secara bertahap,” lanjutnya.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Bantul yang memang dikhususkan untuk tersangka perempuan, sedangkan satu tersangka lainnya, Triastuti hingga kemarin masih mendapatkan perawatan di RS Panembahan.

“Sebagai tambahan kita juga menetapkan Widodo yang kita tangkap bersamaan dan tidak lain adalah pacar gelap korban sebagai tersangka. Kita menjerat dengan pasal 55 KUHP tentang membantu atau melakukan tindak pidana bersama-sama orang lain dengan ancaman minimal lima tahun,” pungkasnya.

Widodo menurut kabar sudah memiliki istri yang sah. Seperti diberitakan kemarin, Wagirah yang selama ini dikenal masyarakat RT 06, Prancak Glondong, adalah keluarga miskin ternyata adalah dukun aborsi. Saat Polres Bantul menggerebek rumahnya petugas menemukan satu pasien yang dalam kondisi lemas.(kuk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor