Razia Sat Pol PP Sleman Bocor, Lapen Nihil

SLEMAN (KRjogja.com) - Petugas Sat Pol PP Kabupaten Sleman berhasil menyita 200 botol minuman keras golongan A dan B dalam razia miras dan lapen yang digelar Senin (26/4) mulai pukul 19.00 WIB hingga Selasa (27/4) 00.00 WIB dini hari. Diduga bocor, lapen oplosan yang menjadi jadi incaran petugas, ternyata tidak satupun ditemukan.

"Kami duga razia lapen yang kami gelar tadi malam sudah bocor. Pasalnya, saat kami menyanggongi rumah Toni S (45) di Mriyan Tirtoadi Mlati Sleman, hanya kami temukan bekas-bekasnya saja, yakni 5 jerigen bekas lapen yang masih basah. Kemungkinan, sebelum kami datang, pemilik rumah sudah tahu dan langsung menyembunyikannya di tempat lain," terang Kasi Penegakan Perundangan sekaligus Ketua PPNS Kabupaten Sleman, Ignatius Sunarto, saat ditemui KRjogja.com di kantornya, Selasa (27/4).

Petugas sendiri sudah mencium penjualan lapen di rumah Toni sudah sejak lama. Pasalnya, meski sudah disidang hingga 4 kali, namun warga Mlati tersebut masih belum jera dan terus berjualan lapen.

"Kami sudah tahu jejaknya, selain laporan dari masyarakat kami juga mengetahui sendiri. Hanya saja, jaringannya memang kuat. Jadi, kalau ada satu penjual yang dirazia, maka mereka langsung saling koordinasi untuk menyembunyikan barang-barangnya," tambah Sunarto.

Meskipun demikian, pihaknya tetap tidak akan berhenti untuk menumpas penjualan miras tanpa ijin serta membahayakan jiwa peminumnya ini. Dalam waktu dekat, PPNS Kabupaten Sleman akan menggelar razia serupa di berbagai tempat.

"Untuk penjual lapen oplosan sudah berhasil kita petakan dan akan segera kami tindak lanjuti. Sebelum memakan korban seperti di tempat lain, maka kita harus melakukan antisipasi dan pencegahan," terangnya.

Dua ratus botol miras yang berhasil dijaring petugas tadi malam, didapatkan dari 3 titik lokasi. Yakni warung kelontong milik Waryuni (31) di dusun Tulung Tirtomartani Kalasan dan warung kelontong milik Ari Purnomo (30) warga Kadirojo I Purwomartani Kalasan, serta di toserba milik Lusia Rusmiyati (42) warga Kadisoko Purwomartani Kalasan. Dalam waktu dekat, ketiga pemiliki warung tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman. (Dhi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor