UNY Berstatus Badan Layanan Umum

YOGYAKARTA -- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) akan menerapkan Badan Layanan Umum (BLU) dalam sistem laporan keuangan dan akuntabilitas di kampus tersebut. Penerapan BLU itu resmi dilakukan seiring ditandatanganinya nota kesepahaman antara UNY dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di kampus setempat awal pekan ini.

Menurut Rektor UNY, Rochmat Wahab, meskipun Badan Hukum Pendidikan (BHP) sudah tidak ada namun BHP mempunya misi yang sangat terhormat dengan menekankan pentingnya otonomi pengelolaan. Otonomi ini memberikan kebebasan penting bagi institusi untuk memiliki kebebasan akademik yang tidak terintervensi oleh siapapun. Salah satunya kata dia, adalah penerapan BLU di universitas. "Dengan BLU ini transaparansi dan akuntabilitas akan semakin bagus," terangnya, Rabu (14/4).

Dia mencontohkan dalam hal PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pihak kampus tidak perlu harus menyerahkan pajak itu kepada pemerintah, yang kemudian harus menunggu waktu lama untuk penerimaan keuangan dari pemerintah. Akibatnya banyak kegiatan yang diajukan tertunda dan tidak tepat waktu.

Kuswono Soesono, Plt Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa keberhasilan UNY untuk menjadikan institusinya sebagai BLU merupakan suatu langkah perubahan yang tepat terutama adalah mendukung suksesnya kebijakan pelayanan publik. "Mengimplementasikan BLU memang tidaklah mudah karena memerlukan kerja keras, komitmen yang kuat dan dukungan seluruh pihak untuk dapat mensukseskannya," paparnya.

Namun kata dia, BPKP berkomitmen bersinergi bersama UNY dalam mewujudkannya dengan bertanggung jawab sebagai nara sumber pendampingan proses dan kegiatan implementasi Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) yang meliputi pendampingan implementasi keuangan, manajemen kinerja, aset dan penguatan peran audit internal.

Dengan BLU kata dia, maka UNY akan dapat menerapkan remunerasi bagi pengelola BLU dan karyawannya. Selain itu juag dapat menerapkan fleksibel banding dalam penganggaran keuangannya, dapat mengelola sendiri pendapatan dalam hal ini adalah PNBP tanpa disetor ke kas negara terlebih dahulu, dapat mengelola utang dan juga piutang, dapat melakukan investasi, dapat memiliki rekening kas sendiri, dapat menetapkan sendiri prosedur pengadaan barang dan jasa yang dananya berasal dari pendapatan jasa pelayanan.

Red: Taufiqqurachman Bachdari
Rep: yulianingsih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor