Asiiikk.... Bea Balik Nama dan Sanksi Pajak Kendaraan Digratiskan

YOGYA (KRjogja.com) - Pemerintah Propinsi (Pempop) DIY melalui Kantor Pelayanan Pajak Propinsi DIY, akan menghapus bea balik nama kendaraan serta bunga atau sanksi pajak yang menunggak. Kebijakan ini akan diberlakukan selama 1 tahun mulai tanggal 1 Juni 2010 hingga 31 Mei 2011.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Propinsi DIY, Gamal Suwantoro SH menjelaskan, kebijakan bebas bea balik nama serta bebas sanksi pajak ini merupakan tahun yang kedua. Pertama kali diberlakukan selama 6 bulan di kwartal kedua tahun 2009 lalu.

"Yang kedua ini berbeda dengan tahun lalu. Kalau yang pertama dulu hanya bebas bea balik nama dari kendaraan dari luar propinsi saja, nah yang sekarang ini, kendaraan dalam propinsi pun dibebaskan bea balik namanya," terangnya dalam jumpa pers di Humas Balaikota Yogyakarta, Rabu (26/5).

Oleh karena itu, pihaknya pun mengharap kepada warga yang memiliki kendaraan luar daerah namun beroperasi di DIY, untuk segera melakukan balik nama tanpa biaya apapun. Selain itu, bagi wajib pajak yang telah menunggak pajak kendaraannya, juga tidak dikenakan sanksi pajak selama setahun ke depan. "Misal, bagi yang menunggak pajak selama 2 tahun, wajib pajak hanya dibebankan pajak pokoknya saja. Bunga pajak atau sanksi dihapuskan," tambah Gamal.

Diperkirakan, dengan kebijakan bea balik nama kendaraan ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Yogyakarta selama setahun ini akan berkurang sebanyak Rp 1,4 miliar. Kendati demikian, pihaknya menargetkan pendapatan pajak kendaraan dari program ini akan mencapai Rp 2 miliar.

"Berarti kan kita untung Rp 600 juta. Hal ini melihat dari 300 ribu kendaraan yang beroperasi di Kota Yogyakarta ini, 20 persennya merupakan plat luar daerah. Nah, kita kan merasa dirugikan karena mereka (plat luar daerah.red) tidak membayar pajak ke kita," tandas Gamal.

Sementara itu, Kepala Unit Takhnik PT Jasa Raharja (persero) Cabang Yogyakarta, Yudi Prastowo mengaku siap mendukung kebijakan dari pemerintah daerah tersebut. Namun, pihaknya masih belum bisa menentukan hal yang sama karena masih menunggu kebijakan dari direksi di Jakarta.

"Pada dasarnya kita sangat mendukung program dari daerah. Namun, karena ini menyangkut UU 34 tahun 1964 tentang kewajiban membayar sumbangan wajib, maka pihak direksi nantinya yang akan menentukan," terangnya. (Dhi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor