Kepatuhan WP Badan di Yogya Rendah

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat kepatuhan wajib pajak badan di DIY dalam melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan mereka tergolong rendah. Hingga batas akhir pelaporan SPT badan 30 April lalu, hanya sekitar 42,3 persen wajib pajak yang men yerahkan SPT-nya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY Johny Panjaitan menuturkan, jumlah wajib pajak badan di DIY mencapai 15.865. Data itu berasal dari daftar badan, baik berupa perusahaan, koperasi maupun yayasan, yang memiliki nomor pokok wajib pajak di DIY. "Dari jumlah itu, badan yang sudah menyerahkan SPT baru mencapai 6.711 atau 42,3 persen wajib pajak. Tingkat kepatuhan kurang dari 50 persen," katanya saat ditemui, Selasa (4/5/2010).

Menurut dia, rendahnya kepatuhan wajib pajak badan dalam melaporkan SPT dipengaruhi banyak faktor. Selain karena memang terlambat menyerahkan, ada sejumlah wajib pajak badan/perusahaan yang usahanya terhenti sehingga mereka merasa tidak perlu melaporkan SPT-nya. " Padahal walaupun usahanya berhenti, SPT tetap perlu dilaporkan," tambahnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan meneliti badan mana saja yang usahanya sudah berhenti sehingga mereka tidak melaporkan SPT. Selain itu, pihaknya juga akan segera mengirim surat teguran bagi wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT. Wajib pajak badan yang terbukti masih beroperasi namun belum menyerahkan SPT-nya terancam membayar denda sebesar Rp 1 juta.



Kuota KUPS DIY Rp 25 Miliar

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kuota kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) untuk para peternak sapi di Provinsi DI Yogyakarta mencapai Rp 25 miliar. Namun dari kuota tersebut, sampai saat ini baru sekitar Rp 1,5 miliar yang terserap kelompok peternak .

Sekretaris Dinas Pertanian DIY Retno Setijowati, Selasa (4/5/2010) menuturkan, sampai saat ini baru ada satu kelompok peternak yang memanfaatkan dana tersebut. "Mereka adalah kelompok peternak sapi perah di Kabupaten Sleman. Penilaian tentang profil kelompok tani kan dilakukan langsung oleh bank penyalur. Jadi baru satu kelompok yang dinilai layak," katanya.

Dana KUPS diberikan untuk menyukseskan program swasembada daging sapi pada tahun 2014. Untuk me ndorong peternak ke arah pembibitan sapi, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 8 persen. Dengan begitu, peternak cukup membayar bunga sebesar 5 persen per tahun.

Menurut Retno, program KUPS diluncurkan akhir tahun lalu. Oleh karena itu, proses p encairan kredit agak tersendat karena menunggu kesiapan peternak. Saat ini pihaknya tengah berupaya menyiapkan satu kelompok peternak di masing-masing kabupaten, sehingga mereka bisa mendapat dana tersebut. "Nanti setidaknya di Gunung Kidul ada satu, Bantul satu, Kulon Progo satu dan di Sleman mungkin tambah satu lagi," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor