Kota di Indonesia Dituntut Berubah

YOGYAKARTA (SI) – Kota-kota besar di Indonesia dituntut untuk berubah agar tidak terjebak dalam berbagai masalah. Perubahan itu mesti dilakukan mengingat pada 2010 diperkirakan 55–60% masyarakat di Tanah Air akan tinggal di perkotaan.Banyaknya masyarakat yang tinggal di perkotaan disebabkan adanya desakan migrasi yang tidak dapat dihindari.

“Jumlah penduduk yang banyak itu bisa menimbulkan masalah apabila mereka tidak dibekali spesialisasi atau kemampuan cukup,” kata Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum Danang Parikesit saat memberikan materi dalam Rapat Kerja Komisariat Wilayah (Rakerkomwil) III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Yogyakarta kemarin. Menurut dia, kepadatan penduduk atau densityadalah satu dari tiga kunci sukses sebuah kota selain pengaturan jarak (distance) dan spesialisasi (division).

Ketiga kunci tersebut,kata Danang,harus berada dalam proporsi yang seimbang dan terjaga sehingga sebuah kota dapat berkembang dengan baik. “Apabila salah satu kunci tersebut tidak seimbang, misalnya masyarakat di suatu kota tidak memiliki spesialisasi yang cukup, maka akan terjadi masalah. Seperti tingkat kesenjangan kesejahteraan yang semakin tinggi,” katanya. Untuk itu, kota-kota besar harus melakukan perubahan agar ketiga kunci tersebut seimbang.

Namun, banyak kota yang mengalami hambatan untuk melakukan perubahan. Hambatan tersebut, kata Danang, di antaranya tidak adanya agen pembawa perubahan yang dimiliki sebuah kota atau adanya keraguan dari kepala daerah untuk melakukan perubahan. Sementara itu,Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto mengatakan, salah satu masalah yang dihadapi kota yang dipimpinnya adalah banyaknya kaum urban.

Kondisi kaum urban yang tidak memiliki bekal cukup tersebut membuat perubahan dalam tata ruang kota, seperti mendirikan bangunan semi permanen sehingga beberapa tempat terkesan kumuh. Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Setyabudi Al Gamar yang mewakili Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan, Kementerian PU telah menetapkan beberapa kebijakan terkait penataan tata ruang.

Antara lain untuk meningkatkan penyelenggaraan penataan ruang nasional dan daerah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. “Selain itu,meningkatkan kualitas pelayanan sarana dan prasarana sumber daya air, meningkatkan kualitas pelayanan sarana dan prasarana permukiman,”ujarnya. (ratih keswara/ant)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor