KPU Sleman Tak Gunakan Quick Count

SLEMAN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman tidak akan melaksanakan perhitungan elektronik atau quick count dalam Pemilukada. KPU akan menggunakan berita acara dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dikirim langsung oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Hamdan Kurniawan mengungkapkan proses penghitungan suara dengan cepat dalam pilkada ditiadakan. Pasalnya KPU memiliki keterbatasan anggaran sehingga tidak memungkinkan menganggarkan quick count maupun real time count seperti pada Pileg lalu.

“Kami tidak akan menggunakan quick count karena memang tidak ada anggaran untuk itu, kami akan menggunakan berita acara dari tingkat PPK,” kata Hamdan kepada Harian Jogja, Jumat (21/5).

Hamdan mengatakan KPU akan menggunakan berita acara dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dikirim langsung oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Mekanisme penyerahan dilakukan dari KPPS ke PPK pada hari setelah melakukan pencoblosan, berita acara hari itu itu juga dikirim dari PPK ke KPU.(Harian Jogja/Theresia Tuty Andayani)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor