Pilkada Bantul : 3 Institusi di Bantul Turun Tangan

HARIAN JOGJA | BANTUL: Ancaman yang dilontarkan Kepala Desa Baturetno Jumadi Ismintarto dipastikan akan berbuntut panjang. Tiga institusi yakni Kantor Pemerintah Desa (Pemdes), Inspektorat Daerah (Itda) dan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bantul akan turun tangan menangani masalah tersebut.

Dihubungi via telepon, Agus Sulistiyana, Kepala Pemdes Bantul Jumat (14/5) sore mengungkapkan pihaknya akan melakukan konfirmasi sebagai langkah awal. Hal ini untuk memastikan apa benar ancaman itu diutarakan oleh Jumadi.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan dengan didampingi Camat Banguntapan. Ini dilakukan untuk memastikan benar apa tidaknya ancaman itu seperti yang dimuat banyak media,” jelasnya.

Lebih jauh, Agus menambahkan pengumpulan data ini dilakukan dengan tujuan sebagai bahan pertimbangan bagi Itda untuk menentukan jenis pelanggaran apa yang dilakukan.

Sedangkan mengenai ancaman terhadap warga penyewa tanah kas desa, secara khusus Pemdes menurut Agus tidak bisa turut campur. Hal ini dikarenakan urusan mengenai itu sepenuhnya berada di tangan kepala desa.

“Tapi secara pribadi, saya menilai pengusiran itu tidak bisa dilakukan. Alasannya, antara kepala desa dengan warga penyewa saya rasa sebelumnya sudah terjadi kesepakatan khusus,” lanjutnya.

Tindakan pengumpulan data dan akan segera dilakukan kajian ini juga diutarakan Subandrio, Kepala Itda Bantul. “Dari kajian itulah kita nanti bisa menentukan tingkat pelanggaran apa yang dilakukan bersangkutan serta ancaman hukuman. Tapi bila nantinya kasus ini bisa diselesaikan secara baik-baik oleh camatnya, maka bisa jadi dihentikan,” katanya.

Dihubungi terpisah,Ketua Panwas Pilkada Bantul Harlina mengatakan saat ini pihaknya juga tengah melakukan investigasi terhadap pernyataan Kepala Desa Baturetno tersebut.

Jika terbukti merupakan pelanggaran kampanye, ancamannya adalah pidana 1 bulan penjara sampai 6 bulan penjara dan atau denda sebesar Rp600.000 sampai Rp6 juta.

Hanya saja, lanjut Harlina, sampai sekarang belum ada laporan yang terkait, sehingga pihaknya berinisiatif melakukan investigasi kebenaran warta itu. “Tahunya Panwas baru dari media massa,” ucapnya melalui telepon, Jumat (14/5).

Harlina mengatakan dasarnya adalah pasal 80 UU No.32/2004 yang melarang pemerintah daerah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Sementara itu, saat menjadi jurkam dalam kampanye pasangan Idaman di Lapangan Trirenggo, Bantul, Idham Samawi, yang juga Bupati Bantul mengkritk tajam tindakan Jumadi. “Pemimpin seperti apa yang berani mengancam mengusir rakyatnya. Itu namanya pemimpin kurang ajar,” katanya bersemangat.

Dirinya sebagai pemimpin di Bantul berjanji akan melindungi dan mendampingin kalangan warga yang mendapatkan ancaman itu. “Pesan saya untuk warga yang diancam itu. Pemda Bantul berada di belakang kalian dan tidak akan membiarkan terusir,” pungkasnya.

Seperti di beritakan sebelumnya, Jumadi mengancam mengusir warga penyewa tanah kas Desa Baturetno, Banguntapan jika tidak mendukung pasangan Sukadarma. Hal ini dilakukan sebagai balasan terhadap tindakan pasangan lawan, yaitu Idaman yang dinilai bermain kotor.

Oleh Kukuh Setyono & Heru Lesmana Syafei
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir