Pilkada DIY 2010 : Dua Cabup Siap Adukan Kecurangan

SLEMAN: Peserta Pilkada 2010 di Sleman dan Gunungkidul, siap melaporkan dugaan money politics yang dilakukan pasangan peraih suara terbanyak dalam penghitungan sementara KPUD.

Di Kabupaten Sleman, pasangan dari jalur independen, Bugiakso-Kabul (BK), menuding kemenangan pasangan incumbent, Sri Purnomo-Yuni Satia Rahayu (SP), melakukan sejumlah kecurangan.

"Ini menyangkut hukum pidana maupun melanggar UU No 32/2004 tentang Pilkada. Oleh karena itu, akan kami bawa temuan ini ke ranah hukum, baik KPK, Kejaksaan maupun kepolisian," kata Kuasa Hukum Tim BK, Abdurahman, dalam jumpa pers di RM Ngomah, Ngaglik, Sleman, Selasa (25/5).

Bukti pelanggaran tersebut didapat tim BK dari laporan masyarakat terkait pengumpulan warga ke kantor kelurahan. Salah satu warga pelapor itu yakni Bengo Sucipto, warga Mriyan, Margomulyo, Seyegan, Sleman. Dalam penuturannya, Bengo diundang ke kantor Kelurahan oleh pemerintah desa setempat melalui surat undangan pada 19 Mei lalu.

Sesampainya di kantor kelurahan, sudah ada 100 warga yang lainnya. Dalam acara itu, ia mendapat penjelasan mengenai program pembangunan desa. Namun, setelah pulang, ia diberi amplop oleh perangkat desa yang ternyata berisi uang Rp30.000 dan kartu nama pasangan SP-Yuni.

"Selain itu juga masih banyak saksi kami yang mendapat amplop dari para pengkat desa pada 20-21 Mei 2010 lalu. Padahal, itu adalah masa tenang, namun digunakan untuk bagi-bagi uang. Ini jelas pelanggaran. Pemilihan harus diulang," ungkap Abdurrahman.

Di sisi lain, Bugiakso menyanggah pemaparan ini karena kekalahan perolehan suara dari pasangan SP-Yuni. Dia mengaku, keputusan yang diambilnya untuk melaporkan kecurangan itu telah mendapat persetujuan dari 5 pasangan calon lainnya. "Ini bukan karena kami tidak menerima kekalahan, namun karena hukum. Kemarin kami [6 pasangan calon] telah bertemu di Hotel Quality," kata dia.

Calon bupati yang diusung koalisi Demokrat, PKS, dan PPP Hafidh Asrom membenarkan telah diundang oleh tim BK untuk mengadakan pertemuan di Hotel Quality. Namun karena dia berhalangan, dia menugaskan salah satu tim suksesnya untuk hadir dalam pertemuan itu.

“Saya sudah legawa. Prosesnya menurut saya sudah cukup baik. Namun di bagian awal sebelum proses pencoblosan, saya mengamati ada nilai-nilai demokrasi yang diciderai,” ungkap dia.

Panwas tunggu laporan
Ketua Panwas Pilkada Sleman Sunardi mengatakan, pihaknya mempersilahkan para pasangan calon yang merasa dirugikan untuk melaporkan adanya dugaan politik uang, bila memang mereka mempunyai bukti-buktinya.

"Saya memang sudah mendengar sejumlah orang bicara soal money politics ini, tapi sampai sejauh ini belum ada yang melapor resmi," kata Sunardi.

Dikonfirmasi terpisah, Sri Purnomo, mengaku tak mau menanggapi tuduhan-tuduhan
terhadapnya. Ia mengatakan sebenarnya penyerahan yang untuk RT/RW ataupun untuk dukuh dan kepala desa, juga dana untuk bantuan masyarakat, semuanya dilakukan melalui SKPD (dinas-dinas) yang membawahi program tersebut.

Soal kenapa dana itu diserahkan mendekati Pilkada, SP mengatakan sebenarnya dana semacam itu rutin dialokasikan Pemkab Sleman setiap tahun. "Kembali ini berkaitan dengan tugas SKPD-SKPD tersebut. Yang pasti yang tak pernah menyuruh-nyuruh mereka, atau memerintahkan mereka," kata dia.

Lepas dari tuduhan itu, katanya, sebenarnya masyarakat Sleman sudah dewasa berdemokrasi, dan mereka tak bisa lagi disuruh-suruh untuk memilih seseorang calon dalam pilkada.

Hari ini lapor
Dari Kabupaten Gunungkidul cabup dan cawabup nomor urut dua Sutrisno-Slamet menyatakan pelaksanaan Pilkada Gunungkidul bermuatan politik uang (money politics).

Sejumlah saksi yang dimiliki telah mengumpulkan bukti untuk menggugat calon bupati yang juga merupakan kandidat pesaingnya. Rencananya hari ini, Rabu (26/5) Sutrisno didampingi ketua tim sukses Junendro akan mendatangi kantor Panwaskab Gunungkidul membawa bukti pelanggaran.

Pihaknya mengatakan, modus yang digunakan dalam money politics itu yakni dengan cara memberikan undangan memilih disertai uang di dalamnya dari salah satu calon, untuk memenangkan pilkada Gunungkidul. Pihaknya juga mengaku menemukan adanya DPT (Daftar Pemilih Tetap) ganda yang digunakan untuk melakukan pencoblosan dalam pilkada.

“Saya menggugat melalui prosedur dengan data yang kongkret, tetapi jangan menyalahkan kami kalau hukum tidak bisa ditegakkan kemudian seperti kabupaten yang lain yang akhirnya ricuh,” tegas Sutrisno dalam jumpa pers di sekretariat pemenangan Sutrisno-Slamet Dusun Siyono Wetan Desa Logandeng, Kecamatan Playen, Selasa (25/5).

Sutrisno menambahkan, pihaknya akan mengandeng pihak pihak yang merasa dirugikan dalam pilkada untuk turut mengawal proses gugatan hingga ditemukan kebenaran dan ada proses hukum yang ditegakkan. Tujuannya bukan untuk mencari kemenangan tapi hanya meluruskan sesuatu yang menyimpang seperti halnya kemenangan yang tidak tidak halal.

Mantan Bupati Pacitan itu mudah saja bila menghendaki politik uang bisa melakukannya sejak awal. Namun dia mengaku selama pelaksanaan pilkada Gunungkidul tidak disertai politik uang secara gerilya maupun serangan fajar. Bahkan saat malam sebelum pemilihan, ia menggelar sayembara berhadiah Rp1juta untuk siapa saja yang berhasil menangkap penyusup money politic.

Di temui secara terpisah anggota Panwaskab Gunungkidul, Ton Martono menyatakan telah mendapatkan laporan bahwa cabup nomor urut dua akan mendatangi panwas melakukan gugatan terkait adanya politik uang. “Saya dihubungi oleh pak Sutrisno sendiri akan datang ke panwas besok [hari ini], tapi belum tau kapan waktunya,” katanya.

Belum ditindaklanjuti
Ketua Panwaskab Bantul, Harlina, mengatakan KPUD belum menindaklanjuti sejumlah rekomendasi pelanggaran terkait netralitas yang dilakukan oleh birokrat. Jika sudah, maka seharusnya ada surat tembusan bentuk tindak lanjut tersebut ke Panwas.

“Kalau ada tindak lanjut, mesti ada tembusannya,” ucap Harlina di kantornya, Selasa (25/5).

Pelaku pelanggaran netralitas PNS itu adalah Bupati Bantul Idham Samawi, Sekretaris Daerah Gendut Sudarto, Kepala Inspektorat Soebandrio, Kepala Sekolah SMAN 1 Bantul Isdarmoko, dan Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BPKPPP) Edy Machmud Hidayat.

Harlina mengatakan ada kesimpulan pelanggaran itu adalah berdasar pasal 80 UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi: Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Sayangnya, ingat Harlina, tidak ada pasal yang mengatur sanksi untuk pelanggaran pasal 80 itu. Namun Panwas tetap menjalankan tugasnya melakukan kajian dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan, dan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran.

Terpisah, Anggota KPUD Bantul—Divisi Hukum dan Pengawasan—Florentia Switi Andini mengatakan semua rekomendasi dari Panwas terkait netralitas birokrat itu baru diterima oleh KPUD pada 21 Mei. Sehingga, di antara berbagai kesibukan tahapan Pilkada, KPUD baru membahasnya.

Oleh Esdras Idialfero Ginting,
Akhirul Anwar & Heru Lesmana Syafei
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor