PP Belum Turun, UU KIP Terganjal

BANTUL - Undang-Undang No. 14/2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diberlakukan per 1 Mei 2010 belum bisa berjalan effektif. Sebab, PP yang mengatur atau menjabatkan petunjuk tennis pelaksanaan UU No 14/2009 hingga saat ini belum juga turun/dibuat oleh pemerintah pusat. Namun demikian bukan berarti keterbukaan informasi di Bantul menjadi tersedat.

"Sebelum ada UU KIP, Bantul sudah memiliki perda transparansi publik yang sudah diketok oleh DPRD Bantul," kata Kepala Humas, Pemkab Bantul, Bambang Legowo (12/5).

Bambang menjelaskan secara formal, pemda Bantul dalam pelaksanaan UU KIP menunggu pemerintah provinsi DIJ. Sebab, instansi yang memiliki kewenangan untuk membentuk pusat informasi publik ialah pemerintah provinsi. Sambil menunggu keputusan pemprov DIJ, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Humas Pemkab dan Pemkot di DIJ. "Tapi, kami juga belum mengetahui soal teknis pelaksanaan UU KIP," terag Bambang.

Khusus kategori data umum, lanjut Bambang, sejauh ini pihaknya sudah menyiapkan data tersebut, sedangkan khusus kategori data rahasia tidak boleh diakses oleh masyarakat dengan banyak pertimbangan. "Kita dalam tahap persiapan berbagai data ataupun informasi yang nantinya dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan publik," papar Bambang.

Sekda Bantul, Gendut Sudarta mengatakan ada dua jenis informasi yang boleh diakses oleh masyarakat dan yang tidak boleh diakses. Pertama, data yang dapat diakses masyarakat ialah informasi yang sifatnya inklusif, kedua data yang tidak boleh diakses publik ialah data yang sifatnya eksklusif karena menjadi data rahasia negara.

"Selama informasi yang sifatnya inklusif, maka masyarakat dapat mengaksesnya. Tapi kalau sudah menyangkut rahasia Negara, maka masyarakat tidak dapat mengaksesnya," kata Gendut.

Menurut Gendut, Pemkab Bantul saat ini tengah mensosialisasikan apa saja data atau informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan tidak boleh diakses ke public. Dengan demikian, maka masyarakat yang menginginkan informasi tentang suatu hal dapat dilayani oleh instansi atau dinas terkait.

"Pada dasarnya kita siap untuk melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan sebelum KIP ini keluar, Pemkab Bantul sudah menerbitkan Perda tentang transparansi," terang Gendut. (mar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor