Sultan-ABY Bahas Jaminan Sosial Buruh
YOGYA (KRjogja.com) - Aliansi Buruh Yogyakata (ABY) setelah melakukan aksi turun ke jalan memperingati hari buruh internasional melakukan pertemuan dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di komplek Kepatihan, Sabtu (1/5) agar pemprop bisa memberi bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Usai pertemuan tersebut, Sultan menegaskan pemprop memberi dukungan positif untuk membantu para pekerja, terrmasuk menertibkan SK Gubernur mengenai jaminan sosial.
"Saya tidak masalah kalau memang bisa kita bantu. Mereka minta bagaimana pemda ikut berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh. Misalnya untuk memiliki serikat pekerja, atau koperasi atau mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK maupun mendorong soal jaminan sosial," ujar Sultan.
Sultan menyampaikan buruh juga meminta pemda untuk mem-back up penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga bisa memberi kepastian hukum jika terkena PH. "Sebenarnya undang-undangnya sudah ada. Tetapi belum ada PP. Nah bisa gak mereka itu mengadakan dialog dan nanti kita back up untuk diterbitkannya SK Gubernur sehingga akan ada rambu-rambu kalau terjadi PHK maka mereka akan dapat kepastian bantuan," ungkap Sultan.
Sementara itu, sekjen ABY, Kirnadi menuturkan mengajukan beberapa wacana soal perburuhan terutama terkait dengan dampak dari kebijakan ACFTA bagi para pekerja.
"Kami mengharapkan komitmen dari Gubernir untuk bisa memotivasi mengenai berbagai persoalan buruh termasuk terhadap revisi undang undang ketenagakerjaan. Dari apa yang disampaikan buruh tersebut diharapkan bisa untuk ditindaklanjuti pemda entah dengan mengeluarkan pergub atau aturan formal yang menjamin persoalan tersebut," imbuhnya. (Ran)
Usai pertemuan tersebut, Sultan menegaskan pemprop memberi dukungan positif untuk membantu para pekerja, terrmasuk menertibkan SK Gubernur mengenai jaminan sosial.
"Saya tidak masalah kalau memang bisa kita bantu. Mereka minta bagaimana pemda ikut berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh. Misalnya untuk memiliki serikat pekerja, atau koperasi atau mengantisipasi kemungkinan terjadinya PHK maupun mendorong soal jaminan sosial," ujar Sultan.
Sultan menyampaikan buruh juga meminta pemda untuk mem-back up penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga bisa memberi kepastian hukum jika terkena PH. "Sebenarnya undang-undangnya sudah ada. Tetapi belum ada PP. Nah bisa gak mereka itu mengadakan dialog dan nanti kita back up untuk diterbitkannya SK Gubernur sehingga akan ada rambu-rambu kalau terjadi PHK maka mereka akan dapat kepastian bantuan," ungkap Sultan.
Sementara itu, sekjen ABY, Kirnadi menuturkan mengajukan beberapa wacana soal perburuhan terutama terkait dengan dampak dari kebijakan ACFTA bagi para pekerja.
"Kami mengharapkan komitmen dari Gubernir untuk bisa memotivasi mengenai berbagai persoalan buruh termasuk terhadap revisi undang undang ketenagakerjaan. Dari apa yang disampaikan buruh tersebut diharapkan bisa untuk ditindaklanjuti pemda entah dengan mengeluarkan pergub atau aturan formal yang menjamin persoalan tersebut," imbuhnya. (Ran)
Komentar
Posting Komentar