Tak Mampu! Ajukan Keberatan Bayar PBB
SLEMAN, KOMPAS.com - Keluarga tidak mampu dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan jika mereka merasa tidak mampu memenuhi pembayaran pajak tersebut asalkan disertai alasan.
"Wajib pajak bisa saja mengajukan permohonan pengurangan pajak yang seharusnya dibayarkan dengan alasan lahan pertanian yang hasilnya tidak memadai untuk membayar pajak tersebut," kata Kepala Seksi Pendapatan Daerah, Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sleman Fahmi Khoiri, Senin (17/5/2010).
Misalnya hasil dari lahan pertanian miliknya tersebut hanya cukup untuk kebutuhan makan sehingga tidak cukup untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Untuk ketetapan PBB yang nominalnya sampai Rp 200 ribu permohonan pengurangan pajak bisa dilakukan secara kolektif oleh desa kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman," katanya.
Sedangkan untuk permohonan pengurangan pajak yang besarnya di atas Rp 200 ribu dilakukan secara individu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Sleman.
"Bagi wajib pajak dengan nilai pajak di atas Rp 200 ribu dan hendak memohon pengurangan pajak dapat mengurus sendiri-sendiri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama," katanya.
Ia mengatakan, permohonan pengurangan pajak bisa disampaikan sampai 30 Juni, baik untuk wajib pajak yang kolektif maupun individu.
"Besaran nilai pajak PBB, Pemkab Sleman tidak dapat melakukan pengurangan. Penetapan Pajak dilakukan Kantor Pajak, yang dapat dilakukan Pemkab Sleman hanyalah pengkoordinasian, karena kewenangan kami adalah penagihan PBB dan pengalokasian sebagaian pengembalian PBB," katanya.
"Wajib pajak bisa saja mengajukan permohonan pengurangan pajak yang seharusnya dibayarkan dengan alasan lahan pertanian yang hasilnya tidak memadai untuk membayar pajak tersebut," kata Kepala Seksi Pendapatan Daerah, Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sleman Fahmi Khoiri, Senin (17/5/2010).
Misalnya hasil dari lahan pertanian miliknya tersebut hanya cukup untuk kebutuhan makan sehingga tidak cukup untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Untuk ketetapan PBB yang nominalnya sampai Rp 200 ribu permohonan pengurangan pajak bisa dilakukan secara kolektif oleh desa kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman," katanya.
Sedangkan untuk permohonan pengurangan pajak yang besarnya di atas Rp 200 ribu dilakukan secara individu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Sleman.
"Bagi wajib pajak dengan nilai pajak di atas Rp 200 ribu dan hendak memohon pengurangan pajak dapat mengurus sendiri-sendiri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama," katanya.
Ia mengatakan, permohonan pengurangan pajak bisa disampaikan sampai 30 Juni, baik untuk wajib pajak yang kolektif maupun individu.
"Besaran nilai pajak PBB, Pemkab Sleman tidak dapat melakukan pengurangan. Penetapan Pajak dilakukan Kantor Pajak, yang dapat dilakukan Pemkab Sleman hanyalah pengkoordinasian, karena kewenangan kami adalah penagihan PBB dan pengalokasian sebagaian pengembalian PBB," katanya.
Komentar
Posting Komentar