Dua Polisi Terindikasi Aniaya Pengacara

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua polisi dari kesatuan Brimob Polda DI Yogyakarta dan Poltabes Kota Yogyakarta dilaporkan terlibat dalam kasus penganiayaan seorang pengacara, Sinto Ari Wibowo. Sinto yang merupakan pengacara dari pelaku penipuan investasi pulsa Yanu Tri Riska dianiaya oleh salah seorang korban penipuan Rz pada Kamis (3/6/2010) dini hari.

Dengan bantuan dua anggota polisi berinisial Td dan Jh serta seorang pengacara Rwd, Rz dilaporkan menganiaya Sinto di rumah kontrakannya di Casa Grande, Depok, Sleman. Penculikan dan penganiayaan tersebut diduga dilakukan Rz yang merasa kesal karena hingga kini uangnya senilai Rp 1,1 miliar raib akibat penipuan investasi pulsa. Sinto dijemput oleh Rz dengan alasan diajak makan dari Kantor Polsek Tegalrejo.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang sempat mendampingi istri Sinto untuk melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada Kamis (3/6/2010) meminta polisi segera memproses secara hukum dua anggotanya yang saat ini dikabarkan telah ditahan. "Kami sudah melaporkan indikasi keterlibatan dua polisi dan seorang pengacara ini," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah KAI DIY Mulyadi dalam jumpa pers, Jumat (4/6/2010).

Saat ini Sinto masih dirawat di sebuah rumah sakit di Gamping, Sleman. Akibat penganiayaan tersebut Sinto menderita luka tusukan pisau di dengkul kiri serta pemukulan di bagian kepala dan dada. "Berdasarkan cerita Sinto, punggungnya sempat akan ditusuk tetapi ditahan oleh istri Rz sebelum istri Rz membawa Sinto ke Kantor Polsek Tegalrejo, tambah Kepala Divisi Pembelaan Advokat DPD KAI DIY Guntur Satriawan.

Sehari sebelum kejadian penganiayaan, Sinto sebenarnya sempat diteror melalui pesan singkat sms oleh orang tidak dikenal. Para pengacara yang terhimpun dalam KAI maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta agar Polda segera mengusut tuntas kasus tersebut. "Ini termasuk pelecehan profesi," ujar Ketua Umum DPC Peradi Bantul Syafei.

Saat ini, kasus penipuan investasi pulsa yang dilaporkan merugikan 318 investornya senilai Rp 6,7 miliar tersebut telah diambil alih oleh Polda DIY dari Polsek Tegalrejo. Tersangka Yanu menipu dengan menjanjikan keuntungan 1 persen per hari.

Penulis: WKM | Editor: made

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor