Korupsi Dana Gempa Yogya Divonis 1 Tahun

BANTUL, KOMPAS.com — Satu demi satu pamong desa di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terbukti korupsi dana bantuan bencana Gempa Yogyakarta 2006 silam. Kini, giliran terdakwa Darmadi (47), Kepala Dusun Semampir, Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (15/6/2010).

Ia juga dikenai denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan tersebut diterima sepenuhnya oleh terdakwa. Akibat ulah terdakwa, negara dirugikan Rp 40 juta. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Suwarjana. Hanya, jaksa menuntut denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor