Ratusan Nasabah Tertipu Rp6,7 M


YOGYAKARTA(SI) – Ratusan nasabah di Yogyakarta tertipu bisnis investasi jual-beli pulsa.Tak tanggungtanggung, pelaku berhasil mengantongi sedikitnya Rp6,7 miliar dari bisnis yang menjanjikan keuntungan 1% tiap harinya ini.

Kanit Reskrim Polsek Tegalrejo Ipda Probo Satrio mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Yanu Tri Riska Suwandi,28,pelaku penipuan tersebut.Warga Pronokdidaya DN 3 RT24/RW07 Bausasran,Danurejan ini diamankan Senin (31/5) malam pukul 23.00 WIB di sebuah rumah makan padang di Jalan Seturan, Sleman.

”Penangkapan ini kami lakukan karena ada laporan yang masuk 7 Mei 2010 lalu dari Taufik, 29,warga Luwung Boto RT 12/RW 04 Tanjung, Brebes yang tinggal di Bausasran DN 3/959 RT48/RW12 Bausasran, Danurejan, Yogyakarta; dan Yusron, 33, warga Bondosari RT03/RW24 Moyudan, Sleman,”ujarnya.

Probo menjelaskan, kedua pelapor merupakan pengelola CV Yafindo Tama Putra, sebagai anak cabang dari Louise Cell milik Yanu yang telah menjalin kerja sama sejak Januari 2010.Kedua pelapor merasa tertipu karena Yanu sejak April tidak memberikan profit yang dijanjikan.

”Dalam bisnis investasi jualbeli pulsa ini,Yanu menjanjikan profit 1% tiap harinya. Sejak Januari sampai Maret,profit memang diberikan dengan lancar, tapi masuk bulan keempat,profit sudah tidak pernah lagi diberikan,padahal nasabah yang berhasil direkrut Taufik dan Yusron berjumlah 318 sehingga kerugian yang diderita mencapai Rp6,7 miliar,”tutur Probo. Sejak ditangkap, polisi langsung melakukan penahanan dan pemeriksaan secara maraton terhadap Yanu.

Ternyata, ada pula laporan yang masuk ke Polsek Gamping dan Polda DIY mengenai kasus yang sama. Karena itulah, Selasa (1/6) ratusan orang yang menjadi korban Yanu mendatangi Polsek Tegalrejo untuk memastikan si pelaku dan ternyata benar. ”Menurut pengakuan Yanu, ia memiliki sekitar 58 anak cabang se- DIY. Satu orang nasabah diperkirakan mengalami kerugian ratusan juta rupiah, dan secara keseluruhan kerugian bisa mencapai Rp140 miliar.

Iming-iming profit tinggi inilah yang diduga mampu menarik banyak nasabah menginvestasikan uang mereka,”ucapnya. Probo menambahkan, karena telah menyangkut beberapa laporan di beberapa tempat, polisi berencana akan melimpahkan kasus ini ke Polda DIY. Selama penyelidikan, pelaku sulit ditemukan karena pelaku tidak tinggal di rumahnya, yang juga menjadi kantor Louise Cell ataupun rumah kontrakannya di Jalan Taman Siswa.

”Ternyata sejak tidak sanggup membayar profit pada para nasabahnya, pelaku sering berpindahpindah tempat tinggal dan juga menyewa jasa pengamanan untuk melindungi dirinya.Hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak hanya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tetapi lebih mengarah pada tindak pencucian uang,”paparnya.

Hal ini disimpulkan dengan adanya temuan bukti bahwa ternyata uang yang dihasilkan dibelanjakan dan coba disamarkan oleh Yuan, bahkan sebagian ada yang dipergunakan untuk memodali bisnisnya di Solo. Oleh karena itu, pelaku dijerat dengan Pasal 3 ayat 1 a/c/b UU No 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

”Saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku maupun tim pengamannya. Kami mencoba berbicara secara baik-baik dan juga memberikan pengertian kepada tim pengamanan pelaku,”ujarnya. Sementara itu, Sinto Ariwibowo, SH kuasa hukum Yuan mengatakan, kasus yang sedang ditanganinya ini tergolong kasus perdata murni. Menurutnya, bisnis yang dijalankan oleh Yuan adalah bisnis nyata yang dapat dibuktikan secara jelas, meski diakuinya memang ada kesalahan pada administrasi bisnis investasi pulsa tersebut.”

Tuduhan penipuan dan penggelapan uang yang dituduhkan pada klien saya salah besar.Kasus ini hanya murni perdata karena sebagai pedagang,Yuan tidak terlalu menguasai manajemen sehingga ada kesalahan pada administrasinya,” ujarnya. Tuduhan pihak polsek atas dugaan pencucian uang dinilai Sinto berlebihan dan terlalu mengadaada.

Dia berpendapat,Yuan memiliki hak atas sebagian profit yang diterimanya.”Yuan hanya membelanjakan uang yang menjadi haknya karena sebagai pelaku bisnis, dia juga menerima sebagian profit. Jadi tidak mungkin dia berani membelanjakan uang milik orang lain,”ujarnya. (ratih keswara)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor