Di Sleman Biaya Pembuatan SIM Sudah Naik per 26 Juni

SLEMAN: Kenaikan biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM), perpanjangan STNK dan pembuatan BPKB sudah diberlakukan sejak 26 Juni lalu di Kabupaten Sleman.

Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Sri Wibowo menjelaskan, sosialisasi kenaikan biaya pembuatan SIM, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sudah dilakukan beberapa hari lalu.

Rerata kenaikan sekitar Rp25.000-Rp30.000 untuk masing-masing item.

"Sudah efektif belaku sejak 26 Juni. Tentang alasan kenaikan belum tahu, sebab kami hanya pelaksana saja," ungkapnya kepada Harian Jogja, Rabu (30/6) di kantornya.

Menurut Sri, kenaikan tersebut tidak berdampak pada penurunan kebutuhan masyarakat terkait SIM, STNK dan BPKB. Dia juga berjanji akan terus membenahi pelayanan.

"Namun, sayang, untuk tempat dan lokasi pelayanan di sini lokasinya sempit. Harusnya memang terpisah, antara lokasi ujian dengan kantor," pungkasnya.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor