Dua Pengedar uang Palsu di Bekuk

RADAR JOGJA - Dua orang yang diduga sebagai jaringan pengedar uang palsu diamankan petugas Kepolisan Sektor Umbuharjo, Jogja. Mereka berdua diketahui berusaha menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di sebuah warung seputaran terminal Giwangan.

Kedua orang itu, Agus Tarmasyah (53) warga Adiarsa Pusaka, Kerawang Barat, dan Yongki Irawan (44) warga Cluster Calgary C2 Deltamas Kelurahan Hargomurti Kerawang, Jawa Barat.

Kapolsek Umbulharjo AKP Wachyu Tri Budi Sulistiono mengungkapkan, awal penangkapan kedua tersangka dimulai ketika mendapatkan laporan dari salah seorang penjual warung rokok yang menemukan konsumenya menggunakan uang palsu untuk trasaksi.

"Dari keterangan saksi, kami kemudian langsung mendatangi TKP untuk memastikan laporan tersebut, ternyata itu benar sekaligus menangkap dua pelakunya,"ujarnya di ruang kerjanya (29/7) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan pihak polisi diketahui keduanya akan mengadakan perjalanan ke salah satu daerah di Jogjakarta. Ketika diinterogasi, keduanya mengaku datang dari Bandung menumpang Kereta Api menuju Jogjakarta lantas turun di Stasiun Lempuyangan. Setelah sempat berputar putar Kota Jogja, kedunya menggunakan becak menuju Terminal Giwangan.

"Kami sudah mengetahui kemana tujuanya mereka, namun untuk kepentingan penyelidikan, sebaiknya tidak kami sampaikan untuk kepentingan pengembangan kasus ini,"terang Kapolsek

Sesampainya disana, terang Kapolsek, keduanya berhenti disebuah warung rokok dan menggunakan uang untuk membeli rokok. Awalnya, penjual rokok tidak menaruh curiga, namun ketika memeriksa dengan teliti ternyata uang yang digunakan untuk transaksi palsu. Selanjutnya, pemilik warung menghubungi polisi.

Mendapatkan laporan itu, petugas mendatangi tempat kejadian dan berhasil mengamankan keduan tersangka. Dari tangan kedua tersangka yang diduga menjadi jaringan pengedar uang palsu. Polisi berhasil mengamankan uang palsu sebanyak 62 lembar seratus ribuan. Masing masing 58 lembar dari tangan Yongki dan 4 lembar dari tangan Agus.

Kini polisi masih melakukan pemeriksaan yang mendalam untuk mencari keterkaitan keduanya dengan jaringan pengedar uang palsu. Kedua tersangka, sesuai dengan Undang Undang akan dijerat dengan pasal 245 yang melarang menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

"Untuk itu, kami sangat berterima kasih atas kerjasama dari masyarakat. Selain itu, diharapkan untuk lebih mewaspadai dengan peredaran uang palsu. Apalagi menjelang Ramadan, berdasarkan pengalaman lalu, potensi uang palsu beredar tinggi,"pungkas Kapolsek. (iwan) Caption Kapolsek Umbuhharjo tengah menunjukan bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari penangkapan dua tersangka yang di duga jaringan pengedar upal.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir