BBPOM DIY Temukan 700 Kg Mie Berformalin

YOGYA (KRjogja.com) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY berhasil menemukan 700 kg mie basah yang mengandung formalin saat melakukan sidak di Pasar Gamping Sleman, Selasa (7/9). Hasil sidak tersebut menambah jumlah temuan mie basah berformalin yang dalam kurun waktu 2010 ini telah mencapai 1.980 kg.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM DIY, Zulaimah mengungkapkan, selama tahun 2010 ini sudah tiga kali BBPOM DIY menemukan mie basah berformalin dalam jumlah besar, yakni 1.300 kg, 380 kg dan yang terakhir 300 kg. Dalam temuan terakhir telah ditangkap sopir produsen mie basah dan akan dilakukan proses penyidikan.

"Sedangkan penemuan mie basah mengandung formalin yang pertama dan kedua di Pasar Gamping dan Umbulharjo sudah selesai diproses di pengadilan. Tetapi kami belum tahu hasilnya. Berdasarkan penyidikan yang kami lakukan seluruh mie basah berformalin yang ditemukan berasal dari Magelang,'' terang Zulaimah di kantornya, Selasa (7/9).

Menurutnya, maraknya peredaran mie basah berformalin tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh sanksi yang tergolong ringan. Sehingga banyak pelaku yang tidak jera. ''Dalam UU tentang Pangan Tahun 1996 Pasal 55 huruf d disebutkan bagi produsen produk yang produknya mengandung bahan berbahaya mendapat ancaman lima tahun penjara atau bayar denda maksimal Rp600 juta. Tetapi pada akhirnya putusan jaksa dan hakim menjadi ringan karena hukumnya maksimal," katanya.

Dijelaskannya, formalin merupakan bahan kimia bernahaya yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh manusia karena biasa digunakan sebagai pengawet jenazah. "Bila dikonsumsi, maka tidak akan bisa diekskresikan dan jika terakumulasi dalam jangka panjang maka akan memiliki efek karsinogenik dan menyebabkan penyakit kanker. Dalam jangka pendek bila formalin tersebut terhirup akan menyebabkan sesak nafas dan iritasi mata," jelasnya.

Sementara itu, dari hasil operasi BBPOM DIY di salah satu toko di kota Yogyakarta ditemukan sebanyak 67 item (241 kemasan) produk pangan yang tidak ada ijin edar. Produk pangan tersebut kebanyakan berupa bumbu atau bahan makanan yang merupakan produk impor dari Australia, Jerman dan Perancis. Di sebuah distributor produk impor ditemukan pula 11 item (31 kemasan) minuman tidak memiliki ijin edar. (Ran)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor