Din: Pendirian Tempat Ibadah Tidak Boleh Diserahkan ke 'Pasar Bebas'

Yogyakarta - Pendirian tempat ibadah tidak boleh diserahkan kepada pasar bebas dengan alasan kebebasan. Masalah pendirian tempat ibadah serta penyiaran agama harus diatur oleh negara untuk menghindari konflik antar agama.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, usai acara Syawalan bersama di kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) 1 di Jalan Kapas, Sabtu (18/9/2010).

"Negara harus membuat aturan yang jelas. Konflik, kekacauan dan tindakan main hakim akan selalu muncul bila diserahkan pasar bebas dan akhirnya negara akan kewalahan sendiri," kata Din.

Din menilai, aturan yang ada saat ini secara substantif sudah cukup, tetapi kurang disosialisasikan. Dalam kasus konflik agama akhir-akhir ini, negara tampak kurang cepat menangani, bahkan cenderung membiarkan.

"Perlu sosialisasikan yang lebih baik. Peraturan Bersama Menteri (PBM) dari menteri Dalam Negeri maupun menteri Agama itu sudah disetujui dan didukung oleh majelis-majelis agama seperti MUI, KWI, PGI dan lainnya," ungkap Din.

Menurut dia, secara idealnya harus ada semacam kesepakatan umat beragama tentang kode etik penyiaran agama maupun pendirian rumah ibadah. Negara perlu mengeluarkan ketentuan seperti Undang-Undang, peraturan pemerintah, kepres atau semacam Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang dulu pengganti SKB 2 menteri untuk mengatur masalah tersebut.

Namun lanjut Din, akibat tidak adanya aturan yang disosialisasikan pada masyarakat secara baik akhirnya muncul kasus kekerasan seperti kasus penusukan pendeta HKBP. Din juga mengecam tindak kekerasan itu sebab siapapun pelaku, apapun bentuk dan motifnya, kekerasan itu tidak bisa ditoleransi.

Dia mengharapkan kasus ini diungkap secara transparan. Masalah awal yang menyangkut pendirian rumah ibadah harus diselesaikan dengan baik, karena ini menjadi salah satu faktor dan kendala terwujudnya kerukunan hidup beragama.

"Aturan perlu diberlakukan dengan baik dan berfungsi untuk memudahkan, bukan menghalangi," pungkasnya.
(djo/djo)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor