Jukir Naikkan Parkir Dua Kali Lipat

YOGYAKARTA(SINDO) – Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Parkir terus terjadi di Kota Yogyakarta.Sejumlah juru parkir menaikkan tarif seenaknya hingga dua kali lipat tanpa memedulikan ketentuan yang telah ditetapkan.

Seperti yang terjadi di Tempat Khusus Parkir (TKP) Sriwedani, yang terletak di sebelah timur Taman Pintar,kemarin.Karcis parkir berwarna pink cetakan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dicap dengan stempel tebal berwarna biru bertuliskan ‘BEBAS JAM Rp2.000’ untuk menutupi tarif parkir yang sebenarnya Rp1.000. ”Di stempelnya Rp2.000, ya bayar Rp2.000,” kata pengguna jasa parkir Iwan Al-Khasni, menirukan jawaban seorang jukir di TKP Sriwedani, kemarin. Iwan, begitu panggilan akrab Iwan Al-Khasni, akhirnya memberikan uang Rp2.000 kepada juru parkir.

Dia tidak mau ribut-ribut meskipun dia mengetahui stempel tarif Rp2.000 merupakan akalakalan jukir. Pengalaman serupa juga dialami warga Sleman Handari yang sedang berbelanja di kawasan Malioboro. Dia ditarik Rp2.000 untuk jasa parkir sepeda motornya di depan DPRD Provinsi DIY.”Biasanya saya tanya,ini tarifnya bener nggak? Kalau jukirnya bilang benar, ya saya bayar.Saya malas ribut-ribut,” kata dia. Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Subroto menerangkan,Jalan Sriwedani sepanjang 57 meter memang telah dijadikan tempat khusus parkirsejak2006.

Tarifparkirdi TKPmemang diatur tersendiri.”Aturannya, dua jam pertama tarifnya Rp1.000 dan selanjutnya Rp500/jam.Mungkin biar gampang, dibulatkan Rp2.000/jam,”ungkapnya. Tempat khusus parkir Sriwedani seharusnya memiliki karcis cetakan tersendiri, bukan dari Dinas Perhubungan. Dishub Kota Yogyakarta berjanji akan menegur pengelola TKP Sriwedani karena tidak segera membuat karcis cetakan sendiri. Dishub selalu melakukan pengawasan terhadap penegakan Perda Parkir.Salah satunya dengan menggelar razia bersama Dinas Ketertiban dan Poltabes Yogyakarta untuk menjaring jukir nakal.

”Agustus kemarin kami melakukan tiga kali razia.Kami mendapatkan 16 jukir nakal karena menggunakan karcis secara berulangulang dan tidak menggunakan tarif berlaku. Mereka kami ajukan ke pengadilan,”paparnya. Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Malioboro Purwanto meminta kepada masyarakat segera melaporkan kenakalan jukir kepada polisi supaya dapat langsung ditindak. ”Kalau ada laporan dan saksi, kan mudah menindaknya,”ujarnya. Selama ini keluhan parkir selalu diketahui dari media.UPT Maliboro tidak pernah mendapatkan laporan secara langsung dari masyarakat.

”Kami juga sering melakukan penertiban, hingga saat ini sudah ada delapan jukir yang kami tindak karena menaikkan tarif dan tidak membawa surat tugas,” kata Purwanto. (abdul malik mubarak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor