Merapi tak Memiliki Badan Penanggulangan Bencana

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN--Pemerintah Sleman, salah satu wilayah yang memayungi kawasan Gunung Merapi, ternyata belum memiliki Bandan Daerah Penanggulangan Bencana. Padahal dalam undang-undang yang di buat pemerintah--UU 24 tahun 2007--telah diamanatkan bagi tiap daerah untuk membentuk badan penanggulangan bencana sendiri.

Belum adanya badan daerah yang khusus menanggulangi bencana di Sleman disesalkan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiap-siagaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sugeng.

"Harusnya daerah punya badan sendiri untuk mengurusi hal itu. Selain sudah ditetapkan oleh UU, pembentukan badan penanggulangan bencana daerah sangat penting untuk program pencegahan bencana dan reaksi pascabencana," ujar Sugeng saat dijumpai sejumlah wartawan di Puskesmas Kecamatan Pakem, Sleman, Ahad (31/10).

Sugeng mengutarakan, BNPB memerlukan kaki di tiap daerah guna memaksimalkan kinerja. Kesan lamban yang dicap sejumlah pihak terhadap BNPB, ungkapnya, tidak terlepas dari ketiadaan lembaga pembantu di tiap daerah. "Pantas saja lambang. Wong kita tidak tahu kondisi daerah, medan, dan penduduknya. Kan kalau ada kaki kami di daerah, penyaluran bantuan bisa lebih cepat karena mereka sendiri yang mengetahui lokasi," ujarnya.

Karena tidak adanya, badan khusus penanggulangan bencana daerah, BNPB terpaksa berkoordinasi dengan badan perlindungan masyarakat (linmas) pemerintah setempat. "Kami terpaksa harus tumpang tindih menyalurkan banttuan ke lembaga yang terdiri dari berbagai macam bidang, di antaranya pemadam kebakaran dan keamanan," kata Sugeng menandaskan.

Menurut Sugeng, baru 166 daerah di Indonesia yang memiliki badan khusus untuk menanggulangi bencana. Dia menyarankan kepada daerah yang belum memiliki badan bencana, khususnya Sleman, untuk segera membentuk formatur dan merekrut relawan.

"Prosesnya mudah kok. Formaturnya bisa dari pemerintah setempat dan anggotanya dari masyarakat tiap daerah bencana yang nantinya kami beri pelatihan tentang penanganan dan deteksi bencana," katanya.

Dengan hal itu, Sugeng yakin bencana letusan Merapi dapat diminimalisasi korbannya dan penanganannya dapat berlangsung cepat. Dia menyayangkan keterlambatan Pemkab Sleman dalam melaksanakan UU No 24 tahun 2007. Padahal tragedi Merapi telah berlangsung sejak jauh hari--sebelum UU itu disahkan. "Harusnya ada respon cepat. Kami akan senang hati membantu karena itu sangat menolong kami dalam program penanganan bencana," pungkasnya.

Red: Endro Yuwanto
Rep: Abdullah Sammy

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor