DPR Tunggu Draf RUU Keistimewaan Yogya

Sebelum runyam karena memperdebatkan yang belum jelas, DPR minta segera dikirimi draf RUU.

VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta. Namun, draf tersebut belum bisa diajukan kepada DPR karena masih harus diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh presiden.

Meskipun demikian, Mendagri Gamawan Fauzi memberikan bocoran terkait isi RUU tersebut, di antaranya soal diadakannya posisi gubernur dan wakil gubernur utama yang terpisah dari gubernur dan wakil gubernur.

"Semakin runyam dan membingungkan. Sebaiknya pemerintah jangan banyak bicara, tapi segera kirimkan RUU tersebut kepada DPR agar bisa dibahas bersama," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, kepada VIVAnews.com, di Jakarta, Selasa 7 Desember 2010.

Ia mengingatkan, semakin pemerintah banyak bicara di luar, maka berbagai spekulasi akan semakin merebak. "Jadi tahan dulu bicaranya," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sebelumnya, Mendagri menjelaskan bahwa Sultan dan Paku Alam akan menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur utama DIY, sedangkan gubernur dan wakil gubernur akan ditentukan berdasarkan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada). Meskipun kedua posisi tersebut terpisah, Sultan dapat ikut mencalonkan diri menjadi gubernur tanpa perlu diajukan oleh partai politik.

"Pemikiran seperti itu halal saja, tapi saya belum sepenuhnya mengerti," ujar Ganjar. Ia mempertanyakan pembagian kewenangan dari kedua posisi tersebut.

"Oleh karena itu, agar tidak silang sengkarut, segera berikan drafnya ke DPR agar bisa kami baca. Jangan sampai omongan dan kenyataan berbeda," tegas politisi PDIP itu. Ganjar mengakui, hingga saat ini ia belum mendengar kabar kapan pemerintah akan mengirim RUU itu kepada DPR.

Sementara itu, secara terpisah Ketua Komisi II Chairuman Harahap menyatakan belum mengetahui konsep RUUK DIY seperti yang dikemukakan oleh Mendagri. "Saya belum tahu. Biarlah pemerintah mengajukan dulu ke DPR supaya jelas," kata politisi Golkar itu saat berbincang dengan VIVAnews.com.

Ia menekankan pentingnya RUUK DIY tersebut segera dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR, untuk mengurangi wacana-wacana yang semakin berkembang liar di tengah masyarakat.

Chairuman pun berjanji, DPR akan mengungkap semua persoalan terkait Keistimewaan DIY untuk kepentingan bangsa dan negara. (art)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor