Mulai 1 April 2011, DIY Resmi Berlakukan Pergub PRT

YOGYA (KRjogja.com) - Propinsi DIY merupakan wilayah pertama di Indonesia yang akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pekerja rumah tangga (PRT). Pergub PRT nomor 31 Tahun 2010 ini telah diundangkan sejak 1 Oktober 2010 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.

Kepala Bagian Humas Biro Umum, Hukum dan Protokol Setda Propinsi DIY, Biwara Yuswantana mengungkapkan, Pergub PRT tersebut merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia. Isi dalam Pergub tersebut semangatnya adalah kekeluargaan, seperti halnya yang tercantum dalam BAB III tentang Hubungan Kerja.

''Jadi Pergub tersebut mulai berlaku 1 April 2011. Dimana disana disebutkan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja berupa kesepakatan yang diwujudkan dalam Perjanjian kerja dengan mengedepankan hubungan yang bersifat kekeluargaan,'' ujarnya di Yogyakarta, Minggu (19/12).

Dijelaskan, dalam perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja, dapat dituangkan secara tertulis dan tidak tertulis. Isi dari perjanjian tersebut sekurang-kurangnyaa memuat identitas para pihak, jenis dan uraian pekerjaan kerumahtanggaan, upah, jam kerja, jangka waktu dan fasilitas yang diberikan.

"Selanjutnya berkaitan dengan upah, tidak ditetapkan besarannya. Namun dalam penjelasan pasal 5 disebutkan bahwa upah minimum bagi PRT sesuai dengan kemampuan pemberi kerja dengan mempertimbangkan pada tingkat upah umum PRT di lingkungannya. Tentunya juga mempertimbangkan kesepakatan mengenai besarnya pekerjaan yang dibebankan kepada PRT itu sendiri," jelasnya.

Terkait jam kerja bagi PRT, disebutkan bahwa disamping penataan jam kerja normal, juga berkenaan dengan potensi jam tambahan yang sifatnya mendadak, kondisi dan pembayaran lembur, jadwal kerja, jeda dan masa istirahat, serta cuti untuk haid, melahirkan dan tahunan. Ketentuan ini, lanjutnya, akan membantu menyelesaikan atau mengurangi jumlah perselisihan dan membantu mencegah jam kerja yang panjang maupun permintaan akan pekerjaan tambahan tanpa bayaran.

Ia menuturkan, bagi PRT di bawah umur atau berusia 15 tahun ke bawah, dapat dipekerjakan dengan kententuan, mendapat ijin dari orangtua atau wali, mendapat pelatihan dan pengenalan terhadap hal-hal yang membahayakan, jam kerja dengan memperhatikan hak-hak anak, tetap menjalin komunikasi dengan orangtua atau wali, berhak mendapatkan santunan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta bersosialisasi dan berpartisipasi. Di samping itu, pemberi kerja wajib memberikan kesempatan PRT tersebut untuk mengikuti wajib beajar.

"Pergub tersebut diharapkan bisa sebagai pedoman bagi para pihak yang terkait dengan pekerjaan kerumahtanggan, pemberi kerja, agen penyalur PRT, serta pengurus RT/RW. Sehingga para pihak mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Dengan harapan PRT bisa lebih terlindungi, memiliki kehidupan yang layak dan hubungan antara PRT bisa terjaga dengan baik," tuturnya.

Ditambahkan, untuk mensosiaslisikan pergub ini leading sectornya berada di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Propinsi DIY. ''Sosialisasi di tingkat propinsi sudah dilaksanakan. Sosialisasi ini akan dilakukan lebih intensif di kabupaten dan kota pada tahun 2011 serta diharapkan bisa berjenjang sampai ke tingkat Desa, RW dan RT,'' imbuhnya. (Ran)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor