Pemerintah Ngotot Pemilihan Gubernur DIY

Pemerintah kukuh pada opsi pemilihan untuk menentukan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DIY, sesuai amanah UUD. Sementara, Presiden SBY mengisyaratan Sri Sultan HB X merupakan Gubernur DIY yang paling tepat untuk lima tahun mendatang.

Pilihan pemerintah terhadap mekanisme suksesi kepala pemerintahan DIY diputuskan melalui rapat kabinet paripurna tentang draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY di Kantor Presiden, Kamis (2/12). Rapat itu memutuskan Sultan dan Paku Alam tidak lagi terlibat dalam pemerintahan DIY. Pasangan Gubernur dan Wagub DIY juga akan dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai dengan amanah UUD.

Meski demikian, pemerintah menginginkan posisi Sultan tetap lebih tinggi daripada Gubernur. Menko Polkam Djoko Suyanto mengatakan Sultan dan Paku Alam tetap akan diposisikan sebagai tokoh sentral DIY walaupun kelak keduanya tidak akan lagi menjabat sebagai pasangan Gubernur dan Wagub.

“Posisi dari Sultan dan Paku Alam tetap ada di atas Gubernur,” tegasnya.

Keputusan itu menjadi salah satu substansi draf RUUK DIY yang akan diajukan ke DPR. Menko Polkam Djoko Suyanto mengatakan pihaknya masih menyusun kata-kata yang tepat untuk merumuskan pasal yang mengatur pemilihan Gubernur dan Wagub DIY serta posisi Sultan dalam pemerintahan.

Setelah pemerintah menetapkan rumusan final, draf RUUK DIY akan diserahkan ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang (UU). Pemerintah berjanji menyerahkan draf RUUK secepatnya ke DPR.

“Harapan kami pekan depan. Tentu sebelum itu ada prosesnya lagi seperti pembuatan surat ampres (amanah presiden) dan sebagainya,” jawab Mendagri Gamawan Fauzi dalam kesempatan sama.

Masukan dari masyarakat menganai RUUK DIY dapat disampaikan ke DPR. Dalam proses di DPR, semua akan dibicarakan sehingga kewajiban menghargai keistimewaan daerah dan pemilihan kepala pemerintahan dapat sama-sama dipenuhi.

Posisi Sultan di mata pemerintah sangat penting karena UUD juga mengamanahkan negara untuk memperhatikan status keistimewaan suatu daerah. Mendagri menyatakan terdapat sejumlah kewenangan eksklusif bagi Sultan dan Paku Alam dalam pemerintahan daerah.

“Seperti ketentuan setiap pasangan calon peserta pemilukada harus mendapat persetujuan dahulu dari Sultan dan Paku Alam. Juga kewenangan untuk melantik bupati di DIY,” papar Gamawan.

Sebelum memimpin rapat kabinet paripurna yang membahas RUUK DIY, Presiden SBY berpidato isu RUUK DIY yang belakangan menghangat. Presiden menyatakan Sri Sultan HB X adalah pemimpin terbaik untuk warga DIY.

“Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di negeri ini, saya berpendapat bahwa untuk posisi kepemimpinan Gubernur DIY lima tahun mendatang yang paling tepat tetap Pak Sultan, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ini posisi saya sebagai presiden,” katanya.

Menurut SBY, RUUK DIY tidak hanya membahas soal kedudukan, masa jabatan, dan masa jabatan Gubernur dan Wagub. Masih banyak keistimewaan yang lain.

“Yang sedang dirancang, keistimewaan DIY dalam arti yang utuh yang dalam UU belum diatur secara eksplisit. Jadi bukan hanya soal kedudukan, masa jabatan dan cara pengangkatan,” ujarnya.

SBY berharap UU Keistimewaan DIY tidak bersifat situasional. UU itu juga harus mengatur suksesi kepemimpinan di kemudian hari.

“Pemerintah berpendapat bahwa UU tentang Keistimewaan DIY juga mesti mencakup kepemimpinan, baik yang sedang memimpin sekarang ini, Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam, termasuk suksesinya nanti jika keduanya berhalangan tetap,” tegasnya.

Keistimewaan yang menyeluruh yakni, hal-hal yang berkaitan dengan sisi pemerintahan, tentang penghormatan, perlakukan khusus dan peran istimewa bagi pewaris Kesultanan dan Paku Alaman selamanya. Keistimewaan juga akan menyangkut tentang hak ekslusif pengolahan tanah di DIY, baik yang menjadi wilayah Kesultanan dan Paku Alaman, pelestarian budaya, sejarah dan sejumlah elemen keistimewaan lain yang selamanya ada di DIY.

SBY mengingatkan agar semua pihak menyesuaikan dengan UUD. Bagi yang berpendapat pemilukada paling baik, bisa membaca Pasal 18 b UUD 1945 yang mengatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Adapun bagi yang berpendapat bahwa yang paling tepat adalah penetapan langsung, maka diminta merujuk pada pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten/kota dipilih secara demokratis.

Menurutnya pemerintah tidak ingin soal suksesi lantas menjadi masalah di kemudian hari. Pemerintah akan mendengar pandangan dari Sultan, Paku Alam beserta kerabat Kesultanan lainnya tentang hal ini.

SBY juga menyatakan penghormatannya kepada warga DIY.

“Untuk saudara-saudara kami di Daerah Istimewa Yogyakarta, saya menaruh hormat dan terimalah salam saya,” ucap Presiden.(HARIAN JOGJA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir