SBY-Sultan Harus Redakan Konflik

(SINDO) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sri Sultan Hamengku Buwono X harus melakukan dialog untuk mencari solusi atas polemik pengangkatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dialog diperlukan untuk menurunkan ketegangan politik, khususnya yang terjadi di masyarakat Yogyakarta.”Keduanya harus bertemu empat mata, khusus membicarakan eskalasi politik di Yogya. Apa pun hasilnya, Presiden dan Sultan harus tampil di depan publik dengan suasana keakraban agar suasana menjadi cooling down,” ujar pengamat politik Universitas Paramadina Burhanudin Muhtadi kepada Seputar Indonesia (SINDO) di Jakarta tadi malam. Guru besar ilmu politik Universitas Gadjah Mada Ichlasul Amal mengingatkan situasi panas bisa bertambah panas jika masingmasing tetap ngotot pada prinsipnya. Dia sependapat bahwa yang dibutuhkan sekarang adalah bertemunya Presiden SBY dan Sultan untuk membicarakan masa depan DIY.

“SBY dan Sultan seharusnya bicara, apa baik buruknya penetapan maupun pemilihan sebagai mekanisme pengisian jabatan gubernur di DIY,” katanya saat dihubungi SINDOsemalam. Pembicaraan Presiden dan Sultan tidak harus formal seperti perundingan dua pihak yang bertikai. Menurut dia, apa pun bentuk pertemuan, poin terpenting adalah tercapainya substansi persoalan yaitu tentang posisi Sultan dalam kerangka keistimewaan DIY yang mau tidak mau harus diakui adalah hak konstitusional wilayah bekas kerajaan Mataram tersebut. Mantan Ketua Dewan Pers ini menilai, suasana Yogyakarta kian tidak kondusif ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberi komentar yang dianggap menyinggung seperti tidak menganggap aksi tersebut merepresentasikan keinginan masyarakat Yogyakarta sepenuhnya.

Dia juga menilai Mendagri tidak memperhatikan pandangan DPRD DIY dengan menyatakan bahwa dia hanya berhubungan dengan DPR saat membahas RUUK. Saran agar pemerintah dan Sultan bisa bertemu dan berdialog merespons aksi ribuan masyarakat DIY yang turun jalan untuk mendukung Sultan dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Dukungan masyarakat searah dengan sikap DPRD DIY yang secara resmi mendukung penetapan sebagai mekanisme pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Pihak Keraton Yogyakarta dan Pura Paku Alam siap melakukan dialog dan komunikasi dengan pemerintah sebelum draf RUUK DIY diserahkan kepada DPR.

Namun,mereka mengingatkan bahwa aspirasi masyarakat DIY bukan hanya diwakili oleh Keraton dan Pura Paku Alam saja,tapi juga bisa datang dari DPRD dan Pemprov DIY. “Kami bersedia duduk bersama untuk membahas RUUK DIY yang sesuai aspirasi masyarakat Yogyakarta dan tentu Keraton Yogyakarta dan Pura Paku Alam,” ungkap Manggala Yudha (Panglima Perang Keraton Yogyakarta) GBPH Yudha Ningrat kemarin. Dia berharap polemik keistimewaan DIY ini segera berakhir. Dia juga berharap setelah DPRD DIY menyetujui penetapan sebagai mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur situasi berangsur-angsur tenang.

Masyarakat diminta untuk tidak terpancing dengan permasalahan RUUK DIY sebelum draf diserahkan pada DPR. Sementara itu, Presiden SBY berharap masyarakat DIY dapat berpikir jernih untuk menyampaikan usulan substansi yang konstruktif kepada pemerintah maupun DPR terkait RUU Keistimewaan DIY.Presiden mengingatkan bahwa saat ini RUU Keistimewaan DIY masih dalam tahap penggodokan yang komprehensif.“Penyelesaian UU Keistimewaan DIY ini merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat 1 UUD 1945.Pemerintah ingin memberikan kepastian payung hukum yang jelas perihal otonomi asimetris bagi Yogyakarta,” kata Presiden SBY seperti dikutip oleh Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah VelixWanggai.

Dalam Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 disebutkan,negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur undang-undang. Menurut Velix, tujuan dari pasal ini adalah substansi dan keistimewaan DIY perlu diwadahi dalam kerangka hukum yang jelas.“Presiden SBY sangat menghargai berbagai pandangan, saran, dan masukan dari saudara-saudara kita di Yogyakarta. Presiden juga sangat menaruh hormat kepada masyarakat Yogyakarta,” ujarnya kepada SINDOkemarin pagi. Alumnus UGM ini mengatakan, dalam menyusun RUU Keistimewaan DIY, pemerintah tidak meletakkannya dalam kerangka politik praktis.

Penyusunan ini diletakkan dalam kerangka menyusun tatanan otonomi asimetris yang dapat memadukan pilar keistimewaan, NKRI, dan pilar-pilar demokrasi.Dalam penyusunan itu, pemerintah juga mengedepankan prinsip-prinsip kebinekaan, kekhususan, hak asal-usul daerah,kerakyatan, dan sosial-budaya. “Dalam merumuskan model kepemimpinan DIY,pemerintah tidak ingin merancang undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.Presiden mengajak semua pihak untuk mencari titik temu, baik mereka yang meletakkan argumen pada Pasal 18B ayat 1 maupun mereka yang berpendapat atas dasar Pasal18ayat4(kepaladaerahdipilih secara demokratis),”ungkapnya.

Dengan demikian,lanjut Velix, semua pihak bisa mencapai tatanan demokratis yang bersifat istimewa yaitu tatanan yang tetap memberi hak, peran, dan peluang yang besar kepada pewaris Kesultanan dan Pakualaman.Undang-Undang Keistimewaan DIY juga bisa berlaku ke depan dan tidak bersifat situasional.

Pemerintah Tetap Ngotot

Pemerintah pusat bersikukuh dengan pendiriannya. DPRD dan masyarakat DIY sudah menyua-rakan aspirasinya mendukung pe-netapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam sebagai gubernur-wakil gubernur, sedangkan pemerintah tetap memperjuangkan konsep pemilihan gubernur secara demokratis.

Sebagai jalan tengah keistimewaan,pemerintah tetap memilih menempatkan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur-wakil gubernur utama yang secara hierarkis berada di atas gubernur-wakil gubernur. Penegasan posisi pemerintah disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar.Gamawan mengatakan, pilihan yang diambil pemerintah berdasar beberapa alasan rasional di antaranya ada kekhawatiran muncul masalah jika Sultan secara otomatis jadi gubernur dan umurnya sudah lanjut atau masih muda.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 telah ada syaratsyarat seseorang bisa menjadi gubernur yakni soal pendidikan, umur, dan lainnya jadi daerah harus mengikuti ketentuan itu. Gamawan juga menegaskan, jika Sultan Jogya secara langsung jadi gubernur,seluruh rakyat di daerah itu tentu akan kehilangan kesempatan jadi gubernur. ”Padahal rakyatYogya kanada haknya juga jadi gubernur. Dalam RUU tersebut (RUUK DIY) telah dijelaskan bahwa Pemilihan Gubernur Yogya itu tetap secara demokratis. Jika Sultan ingin ikut pemilihan itu, harus mengikuti prosedurnya,” katanya saat di Padang, Sumatera Barat,kemarin.

Gamawan kembali menegaskan, walau nanti tidak menjabat sebagai gubernur, Sultan Yogyakarta tetap punya hak istimewa di antaranya mengatur masalah pertanahan, tata ruang,dan kebudayaan meski tidak lagi menjabat sebagai gubernur.Keistimewaan lainnya, jika Sultan maju, tidak boleh ada kerabat kerajaan lainnya yang ikut pemilihan. Dengan demikian, kesempatan Sultan memenangkan pemilihan lebih besar. ”Sultan Yogya itu tetap merupakan simbol tertinggi jadi tetap punya hak-hak istimewa meski misalnya tidak lagi menjadi gubernur,” kata mantan Gubernur Sumbar ini. Menkum HAM Patrialis Akbar mengungkapkan, dalam RUUK DIY disebutkan bahwa daerah tersebut akan memiliki gubernur dan wakil gubernur utama.

Dengan posisi ini,keputusan kepala daerah harus meminta persetujuan gubernur utama. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Totok Daryanto meminta pemerintah dan DPR tidak mengabaikan aspirasi masyarakat DIY. ”Kejadian kemarin itu mesti menjadi pelajaran bagi kita semua dalam menentukan bentuk pemerintahan DIY dan seperti apa corak DIY ke depan. Kalau kita bicara kearifan lokal, tentu adalah ada kearifan politik. Perlu dicari yang bisa menjembatani secara tuntas terhadap problem DIY ini,”kata Totok Daryanto saat interupsi pada sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Dia mengusulkan agar DPR menjembatani komunikasi yang tidak baik pemerintah dalam menyikapi aspirasi DIY yang memanas akibat dipicu oleh pernyataanpernyataan pemerintah.

DPR bisa mempertemukan para pemangku kepentingan dari DIY dan pemerintah yang saat ini sedang memfinalisasi drafnya. ”RUUK DIY ini tidak segera diserahkan dulu sebelum ada penyelesaian terhadap masalah ini. Ini penting dilakukan agar nanti pembahasannya bisa jernih. Tidak ada saling curiga,” ungkapnya. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang paripurna sepakat agar pemerintah bisa menghormati aspirasi yang disampaikan rakyat Yogyakarta terkait keistimewaan, khususnya penetapan Sultan sebagai Gubernur DIY.

”Saya menyarankan Mendagri (Gamawan Fauzi) atau siapa pun juga jangan terkesan menyepelekan karena bisa menumbuhkan kontraproduktif yang tidak enak. Lebih baik kita hormati sebagai aspirasi yang hidup di tengah masyarakat,” katanya. Sementara itu, massa yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Pendukung (KMP) Daerah Istimewa Surakarta (DIS) menggelar ritual wilujengan dan berdoa bersama mendukung keistimewaan DIY di gapura perbatasan antara Prambanan, Sleman (DIY) dan Prambanan, Klaten (Jateng), kemarin. Ritual wilujengan diisi dengan pembacaan Maklumat Prambanan dan doa bersama.

Setelah selesai, dilanjutkan dengan kembul bujana (makan bersama) tumpeng yang sudah dipersiapkan sebelum acara dimulai. Selain mendukung keistimewaan DIY, ritual tersebut juga untuk meminta keistimewaan yang sama bagi Surakarta. (adam prawira/ rahmat sahid/ mn latief/rarasati syarief/ priyo setyawan/ant)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor