Buntut Penundaan Umumkan Susu Berbakteri

Sikap pemerintah akan berbuntut panjang dan membuat masyarakat resah.

VIVAnews - Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan, belum mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii, meski Mahkamah Agung telah memutuskan untuk diumumkan kepada masyarakat.

Tindakan Kementerian Kesehatan RI akan berbuntut panjang, meski pihak Kementerian Kesehatan sebagai salah satu pihak tergugat mengakui kalau lembaganya bukan pihak yang harus mengungkap hasil penelitian itu.

Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) bersama dengan lembaga konsumen lain dari seluruh Indonesia, berencana melakukan gugatan secara hukum jika Kementerian Kesehatan tidak mengumumkan merek susu formula yang berbahaya dikonsumsi bayi itu.

"Kita saat ini sedang berkomunikasi dengan berbagai lembaga konsumen di Indonesia. Jika tidak diumumkan segera, maka lembaga konsumen akan melakukan gugatan secara hukum," terang Widiyantoro, Direktur Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Kamis 10 Februari 2011.

Menurut Widi, berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, sudah jelas bahwa mengumumkan merek susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii adalah hak dari konsumen yang harus segera dipenuhi.

"Ketika hak mendapatkan informasi tidak diberikan, sudah jelas pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen," paparnya

Sikap Kementerian Kesehatan yang belum mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri membuat masyarakat khususnya kaum ibu yang memiliki bayi menjadi bingung dan resah. "Tidak diumumkan membuat masyarakat tidak jelas, produk mana yang aman untuk dikonsumsi," tukasnya

Hingga kini, Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) masih
berharap merek susu formula mengandung bakteri itu segera diumumkan pemerintah, agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat dibalik penundaan itu.

"Ini menyangkut merek produk susu formula. Jangan ada main dibalik pengumuman nama susu formula yang mengandung bakteri," pungkasnya.

Dalam keterangan pers bersama antara Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menkominfo Tifatul Sembiring, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah, dan Institut Pertanian Bogor (IPB), penundaan pengumuman produk susu mengandung bakteri ini karena belum ada salinan putusan dari Mahkamah Agung atas gugatan pengacara David ML Tobing.

Sampai dengan 10 Februari 2011, IPB sebagai tergugat satu belum menerima pemberitahuan keputusan itu, dan belum menerima salinan putusan dari pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"IPB belum diberitahukan secara resmi dan patut tentang amar putusan itu. Oleh karena itu, pada kesempatan ini IPB belum dapat memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan sesuai amar putusan," tegas Kepala Kantor Hukum dan Organisasi IPB, Dedi Muhammad Tauhid, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Laporan: Juna Sanbawa| Yogyakarta

Announces Postponement Milk Germy Implication

VIVAnews - The government in this case the Minister of Health, has not announced a brand of formula milk containing the bacteria Enterobacter sakazakii, although the Supreme Court has decided to be announced to the public.

Action Ministry of Health will long tails, although the Ministry of Health as one of the defendants admitted that the agency is not party to reveal the results of the study.

Consumers Institute of Yogyakarta (LKY) along with other consumer organizations from all over Indonesia, plans to conduct a legal suit if the Ministry of Health did not announce a dangerous brand of formula consumed by the baby.

"We are currently communicating with a variety of consumer organizations in Indonesia. If it is not announced soon, the consumer organizations will conduct a law suit," explained Widiyantoro, director of the Consumers Yogyakarta (LKY), Thursday, February 10, 2011.

According Widi, based on consumer protection laws, it is clear that formula milk brands announced that contain Enterobacter sakazakii are the rights of consumers that must be met.

"When the right to obtain information not provided, it was clear the government in this regard the Ministry of Health has violated the Consumer Protection Act," he explained

The attitude of the Ministry of Health who has not announced a brand milk formula containing bacteria make people especially the mothers who had babies became confused and restless. "It was not clear was announced to make public, which products are safe for consumption," he said

Until now, the Consumers Yogyakarta (LKY) still
hope the brand of formula milk containing the bacteria were immediately announced the government, so there is no suspicion of people behind the delay.

"It involves brand infant formula products. Let no play behind the announcement of the name of infant formula that contains bacteria," he concluded.

In a joint press conference between the Minister of Health Endang Rahayu Sedyaningsih, Menkominfo Tifatul Sembiring, Head of Drug and Food Control Agency (BPOM) Kustantinah, and Institut Pertanian Bogor (IPB), delaying the announcement of dairy products containing this bacteria because there is no copy of the decision from the Supreme Court lawsuit lawyer David ML Tobing.

Up to February 10, 2011, IPB as a defendant has not received notification of the decision, and have not received a copy of the decision of the court of first instance in the Central Jakarta District Court.

"IPB has not been officially notified of the injunction and worth it. Therefore, on this occasion IPB has not been able to meet and implement the things that are asked and ordered according to the ruling of the court," said Head of the Office of Legal and Organization of IPB, Dedi Muhammad Tawheed , in the office of the Ministry of Communications and Information Technology (Communications and Informatics).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor