9 Poin Penolakan Sultan atas Draf RUUK DIY

DetikNews - Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan penolakannya atas draf RUU Keistimewaan DIY. Sultan mencatat ada 9 poin yang membuat rakyat Yogyakarta keberatan dengan draf usulan pemerintah tersebut. Kenapa '9'?

"Secara khusus ada sembilan catatan penting dalam tinjauan kami. Makna penting angka sembilan semoga bisa memberikan sinyal proses ini berjalan maksimal dan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat DIY," ujar Sultan.

Hal ini disampaikan Sultan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2011).

Sultan pun memaparkan satu persatu alasan penolakannya. Yang pertama judul RUU dinilai kurang pas.

"Menurut hemat kami judul RUU Keistimewaan Provinsi Yogyakarta tidak tepat seharusnya RUU Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa provinsi," papar Sultan.

Yang kedua, Sultan mengeluhkan tidak dicantumkannya dasar filsafat Pancasila. Selanjutnya pada poin ketiga, Sultan mengkritisi nomenklatur gubernur dan wakil gubernur utama.

"Penggunaan nomenklatur 'gubernur utama' dan 'wakil gubernur utama' bertentangan dengan UUD 1945. Menciptakan dualisme pemerintahan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum," tutur Sultan.

Pada poin keempat, Sultan merasa pemerintah mencoba mengurangi kewenangan Raja Yogyakarta. "Karena raja sudah menjelma menjadi gubernur dan wakil gubernur utama, kekuasan dipersempit," papar Sultan.

Poin kelima, Sultan memeringatkan DPR terhadap potensi hilangnya keistimewaan Yogyakarta. Terlebih apabila RUUK DIY digagalkan oleh MK.

"Manakala ada yang menyatakan judicial review dan dinyatakan terkabul maka dengan itu keistimewaan DIY hilang," keluh Sultan.

Pada poin keenam, Sultan menolak keistimewaan DIY disamakan dengan Aceh dan daerah lainnya. Pada poin ketujuh, Sultan memrotes penulisan perbatasan daerah yang tidak sesuai.

"Kami ingin membenarkan bahwa dituliskan Kesultanan dan Pakualaman bertentangan dengan badan hukum. Kami tegaskan bahwa Kesultanan dan Pakualaman adalah badan hukum kebudayaan," tutur Sultan membacakan poin kedelapan.

Poin terakhir, Sultan menegaskan terkait posisi kekuasaan Kesultanan dan Pakualaman atas tanah. Sultan ingin di RUUK DIY dipertegas kepemilikan atas tanah Yogyakarta.

"Kami ingin Kesultanan dan Paku Alam sebagai subjek atas tanah," tandasnya.

(van/lrn)

9 Points Sultan Rejection of Draft RUUK DIY

DetikNews -Sri Sultan Hamengkubuwono X affirm its rejection of the draft bill Privileges DIY. Sultan noted there are 9 points to make the people of Yogyakarta objected to the draft proposal of the government. Why '9 '?

"In particular there are nine important note in our review. The importance number nine may be able to give maximum signal this process and provide benefits to all the people of DIY," said Sultan.

This was conveyed by the Sultan in the Public Hearing Meeting (RDPU) with the Commission II of DPR, Senayan, Jakarta, Tuesday (01/03/2011).

Sultan also presented one by one reason for disapproval. The first title of the bill made it less fit.

"In our opinion the title of the bill does not appropriate privileges Yogyakarta province should bill without the province of Yogyakarta Special Region," said Sultan.

Secondly, the Sultan complained it does not include the basic philosophy of Pancasila. Then on the third point, Sultan criticized the nomenclature of governor and lieutenant governor primary.

"The use of nomenclature 'main governors' and 'deputy governor of the main' contrary to the 1945 Constitution. Creating the dualism of government which resulted in legal uncertainty," said Sultan.

On the fourth point, the Sultan was the government trying to reduce the authority of the King of Jogjakarta. "Because the king has been transformed into a governor and lieutenant governor primary, the authority was narrowed," said Sultan.

The fifth point, Sultan warned the House against the potential loss of privilege of Yogyakarta. Especially when RUUK DIY thwarted by the Constitutional Court.

"Whenever there is a claim for judicial review and otherwise granted the privilege of DIY with it gone," sighed the Emperor.

On the sixth point, the Sultan refused to privilege DIY equated with Aceh and other areas. In the seventh point, the Sultan of protest writing of the border areas that are not appropriate.

"We want to confirm that the Sultanate and Pakualaman written against a legal entity. We reiterate that the Sultanate and Pakualaman is a legal entity of culture," said Sultan recited eight points.

The last point, Sultan confirmed the related positions of power and Pakualaman Sultanate of land. Sultan wanted in RUUK DIY Yogyakarta confirmed ownership of the land.

"We want the Sultanate and Paku Alam as the subject of the land," he said.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor