Bekas Terjangan Awan Panas Jadi Hutan Lindung

Warga tak boleh mendirikan rumah di area 1.300 hektar di lereng Merapi.


VIVAnews -- Daerah seluas 1.300 hektar di lereng Merapi yang masuk wilayah rawan ancaman awan panas dan juga guguran material akan dijadikan hutan lindung. Daerah tersebut dilarang jadi tempat tinggal.

"Namun masyarakat masih bisa menanami lahan yang dilarang untuk dijadikan tempat tinggal tersebut," kata Kepala Bappeda Propinsi DIY, Tavip Agus Rayanto di Kepatihan, Yogyakarta, Jumat, 15 April 2011.

Bagaimana dengan nasib warga yang sebelum bencana tinggal di lokasi itu? Menurut Tavip, pemerintah sudah mengalokasikan sertifikat tanah kas desa yang akan ditempati masyarakat korban erupsi Merapi sebanyak 3.500 bidang. "Masyarakat tidak perlu khawatir karena tanahnya akan diganti dengan tanah kas desa dan dilengkapi dengan sertifikat yang akan menjadi hak milik para korban erupsi Merapi," kata dia.


Diperkirakan sebanyak 2.683 KK yang dahulu tinggal di daerah rawan bencana awan yang akan mendapatkan penggantian tanah.

Lebih lanjut Tavip menyatakan dalam pertemuan antara Gubernur DIY dengan Wakil Presiden yang dilakukan hari ini, Pemprov DIY akan mengusulkan agar masyarakat mendapatkan ganti rugi tanah yang selama ini menjadi lahan penghidupan mereka.

Karena kalau rencana pemerintah pusat hanya akan memberikan insentif bagi masyarakat yang mutlak harus pindah, kata dia, mereka tidak bisa membeli tanah lagi sesuai dengan tanah yang sudah mereka miliki selama ini. Sebab, insentif yang akan diberikan di bawah Nilai Jual Objek Pajak.

''Namun hal ini kalau dituruti, korban Mentawai dan Wassior akan menuntut hak yang sama dan ini akan menjadi problem, sementara korban yang di Jawa Tengah hanya mendapatkan ganti rugi Rp 30 juta dan mereka mau membangun di mana terserah, pemerintah tidak mencarikan tanahnya,'' tambahnya.

Laporan: Juna Sanbawa| DIY



Translate Using Google Translate May Need Grammar Correction

Former Heat So brunt Cloud Forest Protection
VIVAnews - Local area of ​​1300 hectares on the slopes of Merapi, which entered the area prone to the threat of hot clouds and also miscarriages material will be used as protection forest. The area was banned to be a place to live.

"But people are still able to replant the land has been prohibited to be a place to stay, "said Head of Provincial Bappeda DIY, Tavip Agus Rayanto in Kepatihan, Yogyakarta, Friday, April 15, 2011.

What about the fate of the pre-disaster lives in that location? According Tavip, the government has allocated cash certificates of village land to be occupied by the victims of the Merapi eruption 3,500 fields. "People do not need to worry because the soil will be replaced with cash land the village and comes with a certificate which will become the property of the victims of the Merapi eruption," he said.

It is estimated that as many as 2683 families who formerly lived in disaster-prone areas of cloud that will get replacement land.

Tavip further stated in a meeting between the Governor of DIY with the Vice President made ​​today, the provincial government would propose that DIY people get land compensation land which has become their livelihood.

Because if the central government's plans will only provide incentives for people who absolutely have to move, he said, they could not buy more land in accordance with the land they already have for this. Therefore, the incentives to be provided under the Tax Object Sale Value.

''But this is obeyed if the victim Wassior Mentawai and will demand the same rights and this will be a problem, while victims in Central Java is only get compensation of Rp 30 million and where they want to build up, the government does not find the land, ''he added.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor